LIDAHRAKYAT.COM — SIKKA,— Kepolisian Resor Sikka menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (24/3/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial GS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada hari yang sama. Laporan resmi telah diregistrasi dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian penganiayaan berlangsung di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, sekitar siang hari. Insiden ini melibatkan seorang korban berinisial AA dan terlapor berinisial ME.
Korban dilaporkan mengalami luka akibat serangan menggunakan senjata tajam. Luka tersebut mengenai bagian perut sebelah kiri serta luka gores di siku tangan. Korban kemudian mendapatkan penanganan setelah kejadian berlangsung.
Dari hasil keterangan sementara saksi, peristiwa ini diduga dipicu oleh persoalan lama antara korban dan terlapor. Keduanya disebut memiliki konflik pribadi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Polisi telah menerima laporan resmi dengan nomor registrasi LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 24 Maret 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan oleh pihak kepolisian, di antaranya menerima laporan, membuat dokumen administrasi perkara, serta mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti awal.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pelapor dan saksi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalam guna mengungkap fakta serta motif di balik kejadian, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
2 hrs ago
3.23K
141