LIDAHRAKYTA.COM—KUPANG,— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho alias Alex Riwu Kaho, dalam perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Notes (MTN) yang merugikan negara hingga Rp50 miliar. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Kamis malam, 7 Mei 2026. Sidang dipimpin majelis hakim Tipikor dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Alex Riwu Kaho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi MTN Bank NTT pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Hakim menilai tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar mantan orang nomor satu di Bank NTT itu dihukum delapan tahun penjara sesuai dakwaan primer. Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Alex Riwu Kaho melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal dari penempatan investasi Medium Term Notes oleh Bank NTT pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Investasi tersebut kemudian bermasalah hingga berujung pada kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam pengambilan keputusan investasi, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami masih menunggu keputusan dari klien terkait langkah hukum yang akan ditempuh, apakah banding atau menerima putusan,” ujar George Nakmofa kepada wartawan usai sidang.
Kasus korupsi investasi MTN Bank NTT ini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur karena menyeret mantan pimpinan bank daerah tersebut serta menyangkut pengelolaan dana dalam jumlah besar yang berdampak pada keuangan negara.
3.23K
141