LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Ketahanan Pangan meluncurkan program bantuan pangan beras untuk alokasi Juli–September 2026. Program tersebut secara resmi diluncurkan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA, di Kantor Lurah Kefamenanu Tengah, pada hari Jumat, (21/8/2026).
Penyaluran bantuan pangan itu merupakan tindak lanjut surat Perum BULOG Kantor Cabang Atambua Nomor 04/BANGPANG-TTU/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai pelaksanaan penyaluran bantuan pangan di Kabupaten TTU.
Program tersebut menyasar masyarakat yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Pada 2026, sebanyak 43.445 KPM di Kabupaten TTU akan menerima bantuan berupa 10 kilogram beras setiap bulan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.
Bupati Falent mengatakan bantuan pangan beras tidak sekadar menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga ketahanan pangan keluarga.
Menurut Bupati, bantuan tersebut menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, terutama bagi keluarga yang masih membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
“Ini adalah simbol kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ujar Bupati Falent.
Dalam pelaksanaannya, Bupati TTU meminta seluruh jajaran yang terlibat memastikan penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan agar tidak ada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima justru kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi maupun pendataan.
Bupati Falent juga mengingatkan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Menurutnya, bantuan yang bersumber dari program pemerintah harus diterima oleh mereka yang benar-benar memiliki hak sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.
Selain itu, Bupati meminta agar proses distribusi bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program bantuan pangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun membebani keluarga penerima manfaat.
Bupati TTU menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, Pemerintah Provinsi NTT, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten TTU yang telah mendukung pelaksanaan program bantuan pangan tersebut.
Kepada masyarakat penerima manfaat, Bupati berpesan agar bantuan beras digunakan secara bijaksana dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Bantuan pemerintah, kata dia, seharusnya menjadi dukungan pada saat masyarakat membutuhkan, bukan menjadi alasan untuk terus bergantung pada bantuan.
“Filosofinya sederhana, hari ini pemerintah membantu menyediakan pangan, tetapi ke depan pemerintah ingin setiap keluarga mampu menghasilkan pangannya sendiri,” kata Bupati Falent Kebo.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mulai mengembangkan berbagai kegiatan produktif sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pemanfaatan pekarangan untuk menanam tanaman pangan, berkebun, beternak, hingga mengembangkan usaha ekonomi keluarga dinilai dapat menjadi langkah konkret menuju kemandirian pangan.
Melalui program bantuan pangan tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU berharap kebutuhan dasar masyarakat dapat terbantu, ketahanan pangan keluarga semakin kuat, dan masyarakat memperoleh rasa aman dalam memenuhi kebutuhan pangan. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar bantuan jangka pendek tersebut berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat sehingga dalam jangka panjang keluarga di TTU semakin mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berkelanjutan. (*)
Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil