LIDAHRAKYAT.COM — Masyarakat Krustasea Indonesia atau MKI bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University menggelar Focus Group Discussion Nasional bertajuk “Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat” di IPB International Convention Center, Kota Bogor, Senin, 1 Juni 2026.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, terutama terkait pengelolaan benih bening lobster atau BBL. Salah satu rekomendasi utama yang mengemuka adalah perlunya masa transisi selama tiga tahun agar kebijakan dapat berjalan lebih efektif, bertahap, dan tidak menimbulkan disrupsi bagi pelaku usaha di lapangan.
Ketua Umum MKI, Prof. Dr. Ir. Sulistiono, M.Sc., menyatakan bahwa MKI mendukung arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas krustasea, khususnya lobster. Namun, ia menilai implementasi regulasi perlu memperhatikan kesiapan ekosistem budidaya di tingkat lapangan.
Dalam FGD tersebut terungkap bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya BBL yang sangat besar. Estimasinya mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar puerulus per tahun. Besarnya potensi itu belum sepenuhnya mampu dioptimalkan melalui kegiatan budidaya. Saat ini, kontribusi budidaya terhadap produksi lobster nasional masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 3 hingga 5 persen. Selebihnya, produksi lobster masih bergantung pada hasil tangkapan alam. Selain itu, tingkat kelangsungan hidup atau sintasan BBL yang masih rendah menjadi salah satu tantangan serius dalam pengembangan budidaya lobster nasional. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan teknologi, rendahnya keterampilan pembudidaya, serta belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.
FGD menilai, tanpa penguatan ekosistem budidaya secara menyeluruh, Indonesia berisiko kehilangan peluang besar untuk membangun industri lobster yang berkelanjutan dan berdaya saing global. Sebagai respons terhadap berbagai tantangan tersebut, forum merumuskan pendekatan pengelolaan BBL berbasis masyarakat. Pendekatan ini dinilai penting karena pengelolaan lobster tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD meliputi penjagaan kualitas habitat lobster agar tetap sehat dan bebas pencemaran, pelaksanaan program restocking untuk menjaga keberlanjutan sumber daya, serta penangkapan BBL secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Selain itu, forum juga mendorong pengembangan budidaya lobster berbasis teknologi dan kapasitas lokal, pengendalian ekspor BBL secara ketat, terbatas, dan terukur, serta penguatan sistem rantai pasok melalui pendekatan Integrated Supply Chain Management atau ISCM.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam FGD adalah perlunya masa transisi selama tiga tahun dalam implementasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Selama masa transisi tersebut, pemerintah didorong untuk membangun Sentra Pendederan Nasional di wilayah-wilayah potensial. Pemerintah juga diharapkan memperkuat kapasitas teknologi, meningkatkan keterampilan pembudidaya, menyediakan infrastruktur budidaya yang memadai, serta memberikan skema insentif bagi pelaku usaha.Skema insentif tersebut dapat mencakup opsi ekspor terbatas hingga penyerapan domestik mampu berjalan optimal. Langkah ini dinilai penting agar transformasi kebijakan dapat berlangsung secara bertahap, terukur, dan tetap melindungi pelaku usaha, khususnya pembudidaya skala kecil.
FGD Nasional ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan strategis. Di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar FPIK IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu. Hadir pula Atase Perdagangan KBRI di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Vietnam, perwakilan pengusaha lobster, nelayan, serta jajaran Pengurus Pusat MKI. Di antaranya Analis Kebijakan Publik sekaligus pengurus MKI Martinus Laba Uung, S.Sos., M.A.P., dan Bendahara Umum MKI Dr. Lenny Syafei.
Dalam pandangannya, Prof. Rokhmin Dahuri menekankan pentingnya kebijakan pengelolaan lobster yang berbasis sains, keberlanjutan, dan daya saing ekonomi. Menurut dia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam industri lobster, tetapi masih perlu memperkuat efisiensi produksi dan konsistensi kebijakan.
FGD ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi, tetapi juga pada kesiapan ekosistem pendukung di lapangan. Tanpa masa transisi yang memadai, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan teknologi, serta infrastruktur yang memadai, potensi besar lobster Indonesia dikhawatirkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal. MKI berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan BBL. Dengan tata kelola yang tepat, industri lobster Indonesia diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pesisir yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Masyarakat Krustasea Indonesia atau MKI merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan, advokasi, dan penguatan tata kelola komoditas krustasea di Indonesia. MKI mendorong pengelolaan komoditas krustasea berbasis sains, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
3.27K
141