Senin, 09 Feb 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kuasa Hukum Korban Datangi Polres TTU, Pertanyakan Penanganan Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNtt.Com
Inspirasi Literasi Indonesia
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Peristiwa - 05 Feb 2026 - Views: 44
image empty
Dok.lidahrakyat.com, foto. km

LIDAHRAKYAT.COM Kuasa hukum korban pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, SH, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus pengeroyokan yang dialami kliennya, Aurelius Kolo, sejak Oktober 2025 lalu. Joao Meco menegaskan, laporan tersebut telah berjalan hampir lima bulan, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penanganan hukum.

“Laporan ini diajukan langsung oleh korban sejak Oktober 2025. Artinya, proses sudah berjalan hampir lima bulan, tetapi belum ada tanda-tanda perkara ini akan dibawa ke tahap yang lebih serius,” ujar Joao Meco kepada wartawan usai bertemu penyidik, Kasat Reskrim, dan Kapolres TTU pada Kamis,05 Februari 2026.

Berdasarkan kasus diatas ini merupakan tindak pidana pengeroyokan yang patut diduga direncanakan dan digerakkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan, yakni oknum Kepala Desa Humusu Wini bersama sejumlah stafnya.

“Saya melihat ini bukan peristiwa spontan. Ini pengeroyokan yang patut diduga diotaki oleh oknum kepala desa. Karena itu, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Joao Meco juga mengungkapkan bahwa pihak terduga pelaku sempat mendatangi keluarga korban dan menawarkan uang damai sebesar Rp20.000.000. Menurutnya, hal tersebut justru memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.

“Pertanyaan saya sederhana, kalau mereka tidak bersalah, mengapa mereka datang membawa uang untuk damai? Ini logika hukum yang tidak bisa dibantah,” katanya.

Ia menyayangkan sikap para terduga pelaku yang menurut informasi penyidik saling tutup mulut dan tidak ada yang mengakui perbuatannya. Namun demikian, Joao menegaskan bahwa dalam hukum pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk menggali fakta dan memanggil setiap orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Dalam pidana, saksi itu wajib dipanggil secara resmi. Bukan ditanya mau atau tidak mau jadi saksi. Jika mengetahui peristiwa dan menyembunyikan keterangan, itu ada sanksinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan seorang anggota polisi berinisial LB yang disebut berada di lokasi saat kejadian dan menyaksikan langsung insiden pengeroyokan tersebut.

“Ini yang saya heran. Ada anggota polisi di tempat kejadian, istilahnya hampir tangkap tangan, tapi tidak mengambil peran maksimal untuk memperkuat penyelidikan,” ungkap Joao.

Ia bahkan menyatakan telah menasihati keluarga korban untuk mempertimbangkan melaporkan oknum anggota polisi tersebut ke Propam atau Polda NTT apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Namun kita lihat dulu hasil pertemuan hari ini. Saya masih berharap proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Joao Meco juga mengkritisi lambannya peningkatan status perkara yang menurutnya masih berkutat pada SP2HP, padahal fakta-fakta awal dinilai sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya, termasuk gelar perkara.

“Alasan penyidik tidak ada saksi itu tidak tepat. Faktanya ada polisi di lokasi, ada pasangan suami istri, dan ada warga lain. Semua nama sudah kami serahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut pada waktu yang bersamaan Joao Meco mengaitkan kasus pengeroyokan ini dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Humusu Wini terkait penggunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210, bantuan negara yang diketahui tenggelam di tambak Oepese Ponu.

“Excavator ini barang milik negara. Bukan barang pribadi. Harus diselidiki siapa yang memerintahkan penggunaannya, untuk kepentingan apa, dan mengapa sampai rusak dengan estimasi kerugian perbaikan mencapai Rp200 juta,” katanya.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri TTU dan Polres TTU untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan alat berat tersebut, termasuk kemungkinan persekongkolan, rekayasa sewa, atau keuntungan pribadi yang diperoleh oknum pemerintah desa.

“Kalau excavator itu digunakan tanpa prosedur resmi, bahkan diberikan cuma-cuma, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan harus diproses hukum,” tegas Joao.

Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa pertemuan langsung dengan Kapolres TTU akan membuka jalan bagi penanganan kasus yang lebih serius.

“Saya yakin proses ini akan berjalan. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat akan terbuka,” pungkasnya.
(Koka Masan)