Oleh : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
O P I N I — Kematian dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha telah mengguncang hati masyarakat Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini bukan sekadar tentang meninggalnya seorang dokter muda yang sedang menjalankan profesinya, tetapi telah berkembang menjadi sebuah ujian besar bagi integritas hukum, etika kekuasaan, dan nurani bangsa. Ketika seorang tenaga kesehatan meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan dan intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara pidana, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Belakangan ini, publik kembali disuguhi pernyataan kuasa hukum dua anggota DPRD TTU yang mengklaim telah menemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap. Dalam negara hukum, setiap orang memang memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum dan menyampaikan pembelaan. Namun, hak tersebut bukanlah cek kosong untuk membangun persepsi publik seolah-olah suatu versi peristiwa telah menjadi kebenaran. Klaim mengenai "fakta baru", baru memiliki nilai ketika diuji melalui penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Sebelum itu, semua klaim tetaplah klaim yang harus dipertanggungjawabkan.
Di sinilah kritik patut disampaikan. Ketika ruang publik lebih dahulu dipenuhi narasi pembelaan dibandingkan penyerahan bukti kepada penyidik, publik berhak mempertanyakan orientasi langkah tersebut. Apakah yang sedang diutamakan adalah membantu penyidik menemukan kebenaran, atau justru membangun opini agar persepsi masyarakat bergeser? Pertanyaan ini bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap proses hukum. Sebab hukum tidak dibangun oleh kemampuan merangkai kalimat yang meyakinkan, melainkan oleh kekuatan alat bukti yang dapat diuji secara objektif.
Seorang advokat yang menjunjung tinggi etika profesinya semestinya membiarkan fakta berbicara lebih dahulu dari pada retorika. Pembelaan yang terlalu sibuk membentuk opini sebelum pembuktian selesai justru berisiko menimbulkan kesan bahwa ruang publik sedang dijadikan arena pertarungan narasi. Padahal, pengadilan tidak memutus perkara berdasarkan siapa yang paling lantang berbicara di depan media, melainkan berdasarkan bukti yang sah menurut hukum.
Immanuel Kant mengajarkan bahwa manusia harus bertindak berdasarkan kewajiban moral terhadap kebenaran, bukan terhadap kepentingan. Kebenaran tidak boleh disesuaikan dengan kebutuhan pembelaan, dan kepentingan tidak boleh mengendalikan cara seseorang memperlakukan fakta. Jika benar terdapat bukti baru yang dapat menjernihkan perkara ini, maka tempat yang paling terhormat bagi bukti tersebut adalah di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan lebih dahulu dipertontonkan dalam pertarungan opini.
Publik tentu berhak bertanya: mengapa bukti yang diklaim baru itu tidak segera disampaikan sejak awal apabila memang diyakini mampu memperjelas perkara? Mengapa narasi mengenai bukti tersebut lebih dahulu mengemuka di hadapan media? Dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas, pertanyaan-pertanyaan seperti ini adalah sesuatu yang wajar. Keterbukaan terhadap pertanyaan publik justru akan memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum, bukan melemahkannya.
Kasus dr. Icha telah menyentuh persoalan yang jauh lebih besar dari pada sekadar sengketa hukum. Ia membuka pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di bawah tekanan. Dokter bukanlah mesin yang hanya diwajibkan menyelamatkan pasien tanpa perlindungan terhadap dirinya sendiri. Mereka adalah manusia yang memiliki martabat, hak atas rasa aman, dan hak untuk bekerja tanpa intimidasi.
Di tengah berkembangnya berbagai pernyataan, masyarakat juga harus menjaga objektivitas. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan pencarian fakta. Praduga tak bersalah melindungi setiap orang dari penghukuman yang tergesa-gesa, tetapi tidak pernah melarang penyidik mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
Keadilan tidak pernah lahir dari pertarungan narasi. Keadilan lahir dari keberanian menghadapi fakta apa adanya. Sebab sebesar apa pun pengaruh seseorang, setinggi apa pun jabatan yang dimiliki, atau sehebat apa pun kemampuan seorang kuasa hukum membangun argumentasi, semuanya akan runtuh ketika berhadapan dengan fakta yang terbukti. Sejarah hukum selalu mengajarkan bahwa opini dapat berubah setiap hari, tetapi fakta tidak pernah berubah.
Bagi keluarga dr. Icha, proses hukum bukan sekadar mencari siapa yang bertanggung jawab menurut hukum pidana. Mereka sedang mencari kepastian bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan. Keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan, tidak ada bukti yang diabaikan, dan tidak ada proses yang diarahkan oleh tekanan opini.
Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bahwa profesi tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan yang lebih kuat. Tidak boleh ada dokter, perawat, atau tenaga medis lain yang bekerja dalam ketakutan karena tekanan dari siapa pun. Negara yang menghormati kemanusiaan adalah negara yang melindungi mereka yang mengabdikan hidupnya bagi keselamatan orang lain.
Pada akhirnya, sejarah selalu mencatat bahwa suara kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi tidak dapat dibungkam selamanya. Narasi boleh silih berganti, konferensi pers boleh terus dilakukan, dan berbagai klaim boleh terus bermunculan. Namun pada akhirnya, bukan narasi yang akan diputus oleh hakim, melainkan fakta dan alat bukti. Karena itu, biarkan hukum bekerja tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa upaya menggiring persepsi publik.
Keadilan bagi dr. Icha tidak boleh tenggelam dalam hiruk-pikuk pertarungan opini. Yang dibutuhkan masyarakat bukan perlombaan membangun citra, melainkan keberanian seluruh pihak untuk tunduk pada kebenaran. Sebab ketika hukum berdiri tegak di atas fakta, saat itulah keadilan menemukan maknanya yang sesungguhnya. (*)