Kamis, 09 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Memanas, Ketua DPRD TTU Sebut Tiga Anggota Dewan Terindikasi Langgar Kode Etik
Publik menanti proses etik yang transparan dan akuntabel di DPRD TTU.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 08 Jul 2026 - Views: 12
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi. ( Dokumentasi : Istimewa )

LIDAHRAKYAT — TIMOR TENGAH UTARA,— Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, memasuki babak baru. Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tiga legislator yang dimaksud masing-masing adalah Therenus Lazakar dari Partai Golkar, Norbetus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Ketiganya diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan peristiwa di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, mengatakan pimpinan DPRD telah melakukan kajian awal terhadap laporan dan informasi yang berkembang. Hasil kajian tersebut menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengambil langkah melalui mekanisme penegakan kode etik.

"Kami pimpinan DPRD bersepakat bahwa ini memenuhi unsur dalam kategori pelanggaran etik," kata Kristoforus, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga marwah lembaga serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPRD secara resmi merekomendasikan kepada Badan Kehormatan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota dewan tersebut. Rekomendasi itu telah disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026.

"Sehingga pada Senin tanggal 29 kemarin, kami secara resmi merekomendasikan kepada Badan Kehormatan untuk bekerja sesuai dengan prosedur yang ada di Badan Kehormatan," ujar Kristoforus.

Melalui proses tersebut, Badan Kehormatan akan melakukan pemeriksaan dan penilaian untuk menentukan apakah tindakan para legislator tersebut terbukti melanggar kode etik, tata tertib, maupun norma yang mengatur kehormatan anggota DPRD.

Di sisi lain, Kristoforus menegaskan bahwa ruang lingkup kewenangan DPRD hanya terbatas pada penegakan disiplin dan etik internal. Adapun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Sedangkan hal-hal yang sifatnya pidana biarlah itu menjadi domain dari aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, Polri," katanya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik di lingkungan DPRD berjalan secara terpisah dari proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh kepolisian. Dengan demikian, kedua mekanisme tersebut dapat berlangsung secara independen sesuai kewenangan masing-masing.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha sendiri telah menyita perhatian masyarakat luas dan memunculkan gelombang dukungan terhadap tenaga kesehatan. Publik berharap proses pemeriksaan, baik di Badan Kehormatan DPRD maupun di ranah hukum, berlangsung secara transparan, objektif, profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil