Sabtu, 25 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kasus Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Naik ke Penyidikan, Polda NTT Dalami Unsur Pidana
Polda NTT Temukan Unsur Pidana, Kasus dr. Icha Resmi Naik Penyidikan.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 24 Jul 2026 - Views: 180
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan foto: Polda NTT resmi meningkatkan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Icha ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menemukan dugaan unsur pidana. Kamis, (23/7/2026). (Dokumentasi : Koka Masan // Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada hari Kamis, (23/7/2026).

Peningkatan status perkara itu menjadi penanda bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap sekaligus mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryoni, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur sebagai peristiwa pidana. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menaikkan status penanganan perkara.

Menurut Sigit, keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Penyidik lebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta pendapat dari sejumlah ahli guna memastikan adanya dasar hukum yang kuat sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko telah memeriksa sebanyak 35 saksi, empat orang terlapor, serta lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan intimidasi yang dilaporkan.

Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi. Keterangan para ahli menjadi bagian penting dalam menguji fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Sementara itu, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang mengetahui peristiwa tersebut, dr. Tri Maharani, lima anggota keluarga korban, Ketua DPRD TTU, hingga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara.

Adapun empat pihak yang dilaporkan dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Selain itu, seorang Aparatur Sipil Negara pada Dinas Peternakan TTU, drh. Maria Mathildis Sau, juga turut dilaporkan.

Untuk menangani perkara tersebut secara menyeluruh, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA & PPO), Polres TTU, dan Polres Kupang.

Kasus ini mendapat perhatian luas di tengah masyarakat setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada hari Jumat, (26/6/2026). Dugaan yang berkembang menyebutkan korban mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah peristiwa yang terjadi saat dirinya bertugas menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Penyidikan yang kini berjalan diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat para ahli. Proses hukum selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil