LIDAHRAKYAT.COM — TIMOR TENGAH UTARA,— Hampir sembilan tahun sejak dilaporkan, kasus dugaan penggelapan mobil milik Yohanes Anggi belum juga memberikan kepastian hukum. Kondisi tersebut kembali memicu sorotan publik dan memunculkan tuntutan agar Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Mabes Polri turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Perkara yang dilaporkan melalui LP/145/VI/2017/NTT.Res TTU itu berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit Honda Sedan New Accord VTiL berwarna hitam bernomor polisi S 755 WC. Menurut pelapor, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bunga untuk digunakan di Surabaya, namun kemudian diduga dialihkan tanpa persetujuan pemilik.
Meski penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 11 Agustus 2025, hingga kini belum terlihat langkah hukum yang memberikan kepastian kepada pelapor. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan keseriusan penanganan perkara.
Berlarut-larutnya penyidikan membuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum mulai dipertanyakan. Masyarakat menilai perkara yang telah berjalan bertahun-tahun semestinya sudah menunjukkan perkembangan yang jelas, bukan terus berada dalam ketidakpastian.
Di tengah lambannya penanganan itu, muncul dugaan di ruang publik mengenai kemungkinan adanya intervensi maupun praktik yang tidak semestinya dalam proses penyidikan. Namun, dugaan tersebut belum memiliki pembuktian hukum dan karena itu harus diuji melalui pemeriksaan resmi yang independen, objektif, dan berbasis alat bukti.
Desakan pun mengarah kepada Polda NTT dan Mabes Polri agar tidak hanya memantau, tetapi melakukan audit terhadap seluruh proses penanganan perkara, termasuk mengevaluasi kinerja penyidik, kepatuhan terhadap prosedur, serta menelusuri ada atau tidaknya konflik kepentingan yang berpotensi menghambat proses hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik: mengapa perkara yang telah berlangsung hampir satu dekade belum juga memberikan kepastian hukum, padahal statusnya telah meningkat ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Polres TTU menyampaikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun hingga kini, hasil maupun tindak lanjut dari koordinasi tersebut belum diketahui secara terbuka oleh pelapor maupun masyarakat.
Yohanes Anggi sendiri berkali-kali menyampaikan harapannya agar perkara itu ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Ia juga menegaskan tidak menghendaki penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, melainkan meminta perkara diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
Apabila pemeriksaan nantinya membuktikan tidak ada penyimpangan, hasilnya dapat menjadi dasar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres TTU maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Dengan belum adanya kepastian hukum setelah hampir satu dekade, perhatian publik kini tertuju pada langkah Polda NTT dan Mabes Polri. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan, agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan mampu menjawab seluruh keraguan yang berkembang di ruang publik. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil