Minggu, 23 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Memasuki Tahap Penetapan Tersangka, Polda NTT Dijadwalkan Gelar Perkara Senin
Polda NTT Dijadwalkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus dr. Icha.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 23 Aug 2026 - Views: 291
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Kuasa hukum bersama keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) saat mengikuti proses gelar perkara perdana kasus dugaan intimidasi beberapa waktu lalu di Polda NTT. (Doc : Ist)

LIDAHRAKYAT.COM — NUSA TENGGARA TIMUR,— Kasus dugaan intimidasi yang menyeret tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi dokter hewan dalam perkara yang berkaitan dengan kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki tahapan penting.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam tim Joint Investigation disebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang dilaporkan.

Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha, Victor Emanuel Manbait, pada Minggu (23/8/2026). Menurut Victor, agenda gelar perkara sebelumnya direncanakan berlangsung pada Kamis (20/8/2026), tetapi mengalami penundaan.

“Diundur gelar perkara penetapan tersangkanya baru pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026,” kata Victor.

Dirkrimum Berada di Flores

Victor menjelaskan, penundaan tersebut terjadi karena Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT sedang berada di Pulau Flores untuk membantu penanganan masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi.

Karena itu, agenda gelar perkara yang semula dijadwalkan pada 20 Agustus 2026 tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana dan kemudian dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Agustus 2026 besok.

Jika agenda tersebut terlaksana, hasil gelar perkara akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan perkembangan penyidikan terhadap laporan yang telah disampaikan keluarga almarhumah.

Empat Nama Disebut

Dalam keterangannya, Victor menyebut terdapat empat pihak yang menjadi perhatian dalam proses hukum tersebut.

Mereka masing-masing Therensius Lazakar, anggota DPRD TTU dari Partai Golkar; Norbertus Tubani, anggota DPRD TTU dari PKB; Veronika Lake, anggota DPRD TTU dari PDI Perjuangan; serta seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter hewan di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, status hukum keempat pihak tersebut masih menunggu hasil resmi dari penyidik Polda NTT.

Victor meminta masyarakat maupun berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkara tersebut untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Mohon dukungan pengawalannya agar prosesnya berjalan dengan benar dan adil,” ujarnya.

Menurut dia, proses hukum yang berjalan secara benar diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi keluarga almarhumah dr. Icha.

Polda NTT Belum Beri Konfirmasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi tim media terkait rencana gelar perkara tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.

Dengan demikian, informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026 masih bersumber dari kuasa hukum keluarga almarhumah.

Kepastian mengenai hasil gelar perkara, termasuk apakah penyidik akan menetapkan tersangka atau mengambil keputusan hukum lainnya, sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik Polda NTT berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha yang kemudian dikaitkan dengan kondisi dan peristiwa sebelum kematiannya.

Keluarga melalui kuasa hukumnya berharap seluruh proses penyidikan dapat mengungkap perkara tersebut secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil