Selasa, 25 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kasus Dokter Icha Memanas, Tiga Anggota DPRD TTU Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dokter Icha memasuki babak baru setelah Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 25 Aug 2026 - Views: 238
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Keluarga almarhumah dokter Icha Pakaenoni didampingi kuasa hukum bersama Tim Joint Investigation Polda NTT dalam agenda gelar perkara. (Doc : Ist)

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang dilaporkan keluarga almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026. Tiga anggota DPRD TTU yang kini berstatus tersangka yakni Therensius Lasakar, SE, Nubertuss Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST.

Status hukum ketiganya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum. Surat tersebut ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH.

Surat perkembangan penyidikan tersebut telah diterima Drs. Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dokter Icha. Perkara ini sebelumnya dilaporkan Gabriel melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur pada 3 Juli 2026.

Dalam penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal yang diduga ditujukan untuk membuat seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.

Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan almarhumah dokter Icha yang disebut mengalami depresi berat sebelum kemudian meninggal dunia akibat bunuh diri.

Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

Dalam proses penyidikan, polisi mencantumkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga mencantumkan dugaan penerapan Pasal 530 mengenai pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lainnya dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, perkara ini memiliki konsekuensi pidana yang serius. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebut ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang disoroti keluarga dalam meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Keluarga dokter Icha melalui kuasa hukumnya, Viktor Manbait, SH, meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dan profesional setelah menetapkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.

"Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Viktor.

Menurut Viktor, ketentuan penahanan dapat diterapkan terhadap tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun, sepanjang memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Hal ini mengingat ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan penetapan terhadap Maria belum dilakukan karena masih terdapat kekurangan alat bukti.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiga tersangka juga dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.

Tahapan penyidikan selanjutnya akan diarahkan pada tahap I, yakni pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki tahapan penanganan berikutnya.

Keluarga dokter Icha juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menangani perkara tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Kita juga menyampaikan apresiasi kepada tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini," pungkas Viktor.

Dengan penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, kasus yang dilaporkan keluarga dokter Icha kini memasuki tahapan baru. Seluruh proses selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil