LIDAHRAKYAT.COM -Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS-J) bersama Angkatan Muda Adonara (AMA) Jakarta secara resmi mengajukan pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumba yang beredar di media sosial, Jakarta, 22 Desember 2025.
Pengaduan tersebut telah diterima dan disetujui (ACC) oleh Mabes Polri, serta dijadwalkan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 04-08 Januari 2026.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh beredarnya sebuah konten media sosial berupa video siaran langsung yang memuat pernyataan diskriminatif, stereotip, dan generalisasi negatif terhadap masyarakat Sumba. Video tersebut telah ditonton lebih dari 20 juta kali, sehingga dinilai berdampak luas dan berpotensi memicu stigma sosial.
Ketua Umum IMS Jabodetabek, Juan Umbu Keba Pekuali, menegaskan bahwa pernyataan dalam konten tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
“Ini bukan lagi kritik atau pendapat pribadi, tetapi telah masuk ke ranah penghinaan dan ujaran kebencian karena menyerang identitas kolektif masyarakat Sumba,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum AMA Jakarta, Gregorius Adiloison, menyatakan bahwa konten tersebut tidak hanya mencederai martabat masyarakat Sumba, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) secara keseluruhan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat NTT untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara adil dan tuntas,” ujarnya.
Perwakilan mahasiswa Sumba lainnya, Umbu Raday Michael Maujawa, menyampaikan bahwa unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian inmateriil, mencederai harga diri, serta memperkuat stigma negatif terhadap masyarakat Sumba. Oleh karena itu, langkah hukum dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.
IMS Jabodetabek dan organisasi mahasiswa NTT menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Sebagai bagian dari pengaduan, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, tangkapan layar unggahan, serta identitas akun media sosial yang diduga sebagai pelaku.
IMS Jabodetabek dan AMA Jakarta menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga ruang publik digital agar tetap beradab, inklusif, dan bebas dari ujaran kebencian serta diskriminasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bijak bermedia sosial dan menjadikan keberagaman sebagai kekuatan bangsa,” tutup pernyataan bersama.
3.06K
141