Senin, 19 Jan 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dosa Ekologis: Hentikan Deforestasi Sekarang! Dengarkan Jeritan Bumi dan Orang Miskin
Inspirasi Literasi Indonesia
Penulis: Fransiskus*
Peristiwa - 17 Dec 2025 - Views: 190
image empty
Dok. lidahrkyat.com
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan deforestasi dan menetapkan bencana nasional. (Foto: Dok. PMKRI Cabang Jakarta Pusat)

LIDAHRAKYAT.COM - PMKRI Cabang Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Istana Negara, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional dan Bencana Ekologis, menyusul banjir bandang dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Bencana tersebut menewaskan ribuan jiwa, melumpuhkan akses darat, serta menyebabkan krisis sosial-ekonomi akibat keterbatasan sarana dan prasarana.

Berdasarkan data Dashboard BNPB, korban jiwa dan kerusakan tersebar luas di sejumlah wilayah Sumatera dengan dampak yang masif. Kondisi ini sejatinya telah memenuhi kriteria Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, namun hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional melalui Peraturan Presiden.

Baca juga: Negara dalam Bayang Layar, Ketika Demokrasi Diam-Diam Meminjam Wajah Big Brother

PMKRI Cabang Jakarta Pusat menilai tragedi kemanusiaan ini tidak dapat dilepaskan dari krisis ekologis struktural, khususnya praktik deforestasi masif yang terus dibiarkan. Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM), Hatma Suryatmojo, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “dosa ekologis”, akibat deforestasi sekitar 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang 2016-2025 untuk kepentingan perkebunan sawit, pertambangan, dan proyek PLTA. Kerusakan ini berdampak langsung pada daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Bukit Barisan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekologis Pulau Sumatera.

Koordinator Lapangan aksi, Amos Lello, menegaskan bahwa deforestasi merupakan penyebab utama rusaknya ekosistem penyangga kehidupan di Pulau Sumatra. Menurutnya, hilangnya tutupan hutan secara masif telah melemahkan daya dukung lingkungan, terutama di kawasan hulu dan DAS, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap bencana hidrometeorologis seperti banjir bandang. Ia merujuk pada temuan akademisi UGM, termasuk Hatma Suryatmojo, yang menyebut kondisi ini sebagai bentuk “dosa ekologis" kejahatan terhadap alam yang dampaknya paling besar dirasakan oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Atas dasar tersebut, PMKRI Cabang Jakarta Pusat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Adapun tuntutan PMKRI Cabang Jakarta Pusat adalah sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional dan Bencana Ekologis.

2. Mendesak terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan adil secara ekologis, khususnya dalam penggunaan dan alih fungsi hutan, dengan menghentikan seluruh izin konsesi hutan serta mengevaluasi praktik perizinan yang diduga merusak lingkungan.

3. Mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap praktik ilegal, termasuk tambang liar dan pelanggaran tata ruang, yang terbukti memperparah risiko bencana.

4. Mendesak pemerintah untuk menjamin pemulihan jangka panjang bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kecil dan warga yang kehilangan mata pencaharian.

“Kami menilai penundaan penetapan status bencana nasional, baik dengan alasan keterbatasan anggaran akhir tahun, penolakan bantuan internasional, maupun perlindungan terhadap korporasi perusak hutan, bertentangan dengan mandat kepemimpinan yang seharusnya berpihak pada keselamatan rakyat,” tegas massa aksi PMKRI Cabang Jakarta Pusat.

Baca juga: Negara dalam Bayang Layar, Ketika Demokrasi Diam-Diam Meminjam Wajah Big Brother

Seruan ini berpijak pada semangat Ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus (18 Juni 2015) yang menyerukan pertobatan ekologis dan keadilan sosial dalam merawat rumah bersama. Oleh karena itu, pada 16 Desember 2025, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyerukan Pertobatan Ekologis kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghentikan kejahatan ekologis demi keberlanjutan kehidupan.