Minggu, 05 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Diduga Intimidasi dr. Eliza Saat Bertugas di IGD, Tiga Legislator TTU dan Seorang ASN Resmi Dilaporkan ke Polda NTT
Laporan keluarga menjadi babak baru dalam pengusutan kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 04 Jul 2026 - Views: 63
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni resmi melaporkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama seorang oknum dokter hewan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumat, (3/72026). ( Dokumentasi : Koka Masan // Lidah Rakyat )

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni resmi melaporkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama seorang oknum dokter hewan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempatnya diduga melakukan penyiksaan secara verbal dan intimidasi terhadap dr. Eliza saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Pelapor adalah Gabriel Pakaenoni (58), ayah kandung almarhumah yang akrab disapa dr. Icha Pakaenoni.

Dalam laporan itu, empat terlapor masing-masing berinisial MMS, VL, NT, dan TL. Mereka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di ruang IGD RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Saat itu, dr. Eliza sedang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim yang didiagnosis mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal dan berdasarkan pertimbangan medis dinilai belum memerlukan pemberian serum anti bisa ular (SABU).

Menurut isi laporan polisi, saat proses pelayanan medis berlangsung, para terlapor diduga mempertanyakan tindakan yang dilakukan korban dengan nada tinggi serta disertai tekanan yang disebut-sebut membuat korban berada dalam situasi terintimidasi ketika menjalankan profesinya sebagai dokter.

Salah satu terlapor, TL, disebut mempertanyakan keputusan medis korban terkait pemberian infus, obat Paracetamol, dan tindakan pemasangan gips. Sementara NT diduga menunjuk wajah korban sambil mengaku sebagai anggota DPRD Komisi III serta menyampaikan pernyataan yang dinilai bernada ancaman terhadap operasional rumah sakit dan layanan BPJS.

Tidak hanya itu, VL diduga menyatakan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur, pasien seharusnya telah diberikan serum anti bisa ular setelah enam jam, kemudian berteriak meminta wartawan dipanggil. Adapun MMS yang diketahui merupakan dokter hewan berstatus ASN diduga menyatakan dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

Keluarga korban menilai rangkaian pernyataan tersebut telah menimbulkan tekanan psikis yang sangat berat bagi dr. Eliza. Usai insiden itu, korban dilaporkan menangis saat menghubungi Direktur RSU Leona Kefamenanu untuk menyampaikan kondisi yang dialaminya setelah menghadapi para terlapor.

Dalam laporan polisi juga disebutkan bahwa tekanan mental tersebut diduga berlanjut hingga korban melakukan dua kali percobaan bunuh diri. Percobaan pertama terjadi pada malam 13 Juni 2026 dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis di kediamannya, sedangkan percobaan kedua terjadi pada 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di rumah sakit dengan diduga menginjeksikan udara ke selang infus.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2026 dr. Eliza menjalani terapi kejiwaan di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang dan didiagnosis mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik. Dua hari kemudian, tepatnya 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA, korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Baumata, Kabupaten Kupang.

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan hasil kajian bersama penyidik menunjukkan laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 KUHP. Menurutnya, pasal tersebut mengatur mengenai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik sehingga mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Viktor Manbait menegaskan seluruh terlapor merupakan pejabat publik, terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang dokter hewan berstatus aparatur sipil negara. Ia menilai tindakan para terlapor diduga telah melampaui batas kewenangan dan memberikan tekanan yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, SH, mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Joint Investigation Crime yang melibatkan penyidik Polda NTT bersama Polres TTU. Tim tersebut akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Menurut Samuel, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta pendapat ahli, memeriksa para terlapor, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti elektronik. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan digital forensik dan scientific crime investigation sebelum menentukan peningkatan status perkara sesuai alat bukti yang diperoleh. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil