LIDAHRAKYAT.COM — VATIKAN,– Takhta Suci melalui Dikasteri untuk Doktrin Iman (Dicastery for the Doctrine of the Faith) mengumumkan bahwa enam uskup yang terlibat dalam penahbisan empat uskup baru oleh Serikat Santo Pius X (Society of Saint Pius X/SSPX) tanpa mandat apostolik dari Paus Leo XIV telah dikenai hukuman ekskomunikasi latae sententiae, sebagaimana ditegaskan dalam dekret resmi yang diterbitkan pada 2 Juli 2026.
Dekret tersebut menyebutkan bahwa dua uskup penahbis, Uskup Alfonso de Galarreta dan Uskup Bernard Fellay, bersama empat uskup yang ditahbiskan, yakni Uskup Pascal Schreiber, Uskup Michael Goldade, Uskup Michel Poinsinet de Sivry, dan Uskup Marc Hanappier, dinyatakan terkena sanksi kanonik karena melaksanakan penahbisan uskup tanpa persetujuan Paus sebagai otoritas tertinggi Gereja Katolik.
Menurut Takhta Suci, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Kitab Hukum Kanonik, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa seorang uskup hanya dapat ditahbiskan dengan mandat apostolik dari Paus. Pelanggaran terhadap norma tersebut membawa konsekuensi ekskomunikasi otomatis atau latae sententiae.
Vatikan menegaskan bahwa ekskomunikasi bukan dimaksudkan sebagai tindakan penghukuman semata, melainkan sebagai langkah hukum Gereja untuk melindungi kesatuan, disiplin, dan persekutuan umat Katolik di bawah kepemimpinan Paus sebagai Penerus Rasul Petrus.
Dalam dekret itu juga ditegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut sanksi ekskomunikasi tersebut berada sepenuhnya di tangan Paus Leo XIV. Dengan demikian, tidak ada otoritas Gereja lain yang dapat membatalkan hukuman tersebut selain Paus.
Serikat Santo Pius X merupakan komunitas tradisionalis Katolik yang didirikan oleh Uskup Agung Marcel Lefebvre pada tahun 1970. Hubungan SSPX dengan Takhta Suci telah berlangsung kompleks selama beberapa dekade, terutama sejak penahbisan uskup tanpa izin kepausan pada tahun 1988 yang juga berujung pada sanksi kanonik.
Meski dalam beberapa tahun terakhir telah berlangsung berbagai upaya dialog antara Vatikan dan SSPX, Takhta Suci tetap menegaskan bahwa setiap penahbisan uskup tanpa mandat Paus merupakan tindakan yang bertentangan dengan tata hukum dan struktur hierarkis Gereja Katolik.
Paus Leo XIV, yang saat ini memimpin lebih dari 1,4 miliar umat Katolik di seluruh dunia, berulang kali menekankan pentingnya menjaga kesatuan Gereja, kesetiaan terhadap ajaran iman, serta ketaatan pada hukum kanonik sebagai dasar kehidupan Gereja universal.
Keputusan ini diperkirakan kembali menjadi perhatian luas di kalangan Gereja Katolik internasional, terutama terkait hubungan Vatikan dengan kelompok-kelompok tradisionalis yang hingga kini belum berada dalam persekutuan kanonik penuh dengan Takhta Suci.
Dilansir dari dekret resmi Dikasteri untuk Doktrin Iman, Vatican News, dan Holy See Press Office, Vatikan menegaskan bahwa penahbisan uskup tanpa mandat apostolik merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Gereja yang secara otomatis membawa konsekuensi ekskomunikasi. Takhta Suci juga menegaskan bahwa jalan menuju rekonsiliasi tetap terbuka apabila pihak-pihak yang bersangkutan kembali membangun persekutuan penuh dengan Gereja sesuai ketentuan hukum kanonik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dekret resmi Dikasteri untuk Doktrin Iman tertanggal 2 Juli 2026, serta informasi yang dipublikasikan oleh Vatican News dan Holy See Press Office. Redaksi berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi terhadap sumber-sumber resmi Gereja Katolik. Apabila di kemudian hari terdapat pernyataan atau klarifikasi resmi dari Takhta Suci maupun Serikat Santo Pius X (SSPX), redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai perkembangan terbaru. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil