Kamis, 27 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Diduga Dianiaya Pakai Sandal dan Kayu, Warga Insana Laporkan ASN Agustinus Taneo ke Polisi
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Mengalami Luka dan Memar.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 27 Aug 2026 - Views: 272
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Surat Tanda Penerimaan Laporan dugaan penganiayaan di Polsek Insana, TTU, Kamis (27/8/2026). (Doc : Koka Masan//Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM — INSANA,— Dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan terjadi di wilayah Ainuit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 27 Agustus 2026. Seorang warga melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Insana.

Laporan itu dibuat oleh Thobias Asepah dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Insana pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/25/VIII/2026/SPKT/POLSEK INSANA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, Agustinus Taneo disebut sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, atau hanya beberapa jam sebelum laporan diterima polisi.

Berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan dengan cara kekerasan fisik terhadap pelapor. Salah satu tindakan yang dicantumkan dalam laporan adalah dugaan tamparan pada bagian pipi kiri.

Dugaan kekerasan itu disebut tidak berhenti pada tamparan. Terlapor diduga kemudian menggunakan sandal jepit untuk memukul bagian pipi kiri pelapor sebanyak dua kali.

Situasi kemudian disebut berlanjut dengan dugaan pemukulan menggunakan sebatang kayu. Dalam laporan, kayu tersebut diduga digunakan untuk memukul bagian telinga kiri dan punggung pelapor sebanyak tiga kali.

Akibat dugaan tindakan tersebut, pelapor menyatakan mengalami memar dan luka pada bagian telinga. Kondisi tersebut menjadi bagian dari uraian kejadian yang disampaikan kepada kepolisian saat laporan dibuat.

Polsek Insana kemudian menerima laporan tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam dokumen, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerimaan laporan ini menjadi langkah awal bagi aparat kepolisian untuk mendalami perkara. Polisi masih perlu memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, kondisi luka, serta bukti lain yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polsek Insana juga mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem informasi penanganan perkara kepolisian. Dengan laporan resmi tersebut, proses hukum selanjutnya kini berada dalam penanganan aparat kepolisian.

Perlu diketahui bahwa Agustinus Taneo berstatus ASN aktif yang sementara mengajar di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Insana, Kabupeten Timur Tengah Utara (TTU).

Kepolisian diharapkan mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, sehingga perkara dugaan penganiayaan ini dapat memperoleh kepastian hukum dan tidak berhenti sebatas laporan. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil