Selasa, 25 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
114 ASN TTU Dijatuhi Sanksi, Bupati Falent Soroti Disiplin Kehadiran
14 ASN Dijatuhi Hukuman Berat, Bupati Falent Tegaskan Disiplin Tak Boleh Diabaikan.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 25 Aug 2026 - Views: 154
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo saat memimpin apel pagi ASN di lingkup Pemkab TTU, Senin (24/8/2026), sekaligus menyampaikan penegakan sanksi disiplin terhadap 114 ASN. (Doc : Ist)

LIDAHRAKYAT.COM —KEFAMENANU,— Persoalan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 114 ASN dijatuhi sanksi disiplin setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban kedinasan.

Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menyampaikan pemberian sanksi tersebut saat memimpin apel pagi bersama ASN lingkup Pemerintah Kabupaten TTU, Senin (24/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 14 ASN dikenai hukuman disiplin berat. Sedangkan ASN lainnya mendapatkan sanksi dalam kategori sedang dan ringan, sesuai dengan jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bupati TTU yang akrab disapa Falent itu menilai persoalan kehadiran masih menjadi salah satu masalah utama dalam kedisiplinan pegawai. Ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut Falent, kedisiplinan pegawai tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan publik. Ketika ASN tidak berada di tempat atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

"Sanksi kepada ASN ini dalam rangka penegakan disiplin kerja terkait pelayanan publik karena banyak ASN yang tidak bertanggung jawab soal kehadiran yang berakibat pada rendahnya pelayanan publik," kata Falent.

Ia meminta seluruh ASN tidak menganggap persoalan absensi dan administrasi kepegawaian sebagai hal sepele. Setiap pegawai diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap tugas yang melekat pada jabatannya.

Bupati Falent juga memastikan penegakan disiplin berlaku bagi seluruh ASN tanpa membedakan jabatan maupun posisi. Menurut dia, tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki perlakuan khusus ketika terbukti melakukan pelanggaran.

Penegakan aturan tersebut, lanjutnya, diharapkan tidak berhenti pada pemberian hukuman. Sanksi harus menjadi bahan evaluasi bagi setiap pegawai untuk memperbaiki kedisiplinan sekaligus meningkatkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Perhatian Bupati TTU juga diarahkan kepada tenaga non-ASN atau pegawai kontrak. Mereka diminta menjaga kedisiplinan karena rekam jejak dan kinerja dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam evaluasi perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

Pemerintah Kabupaten TTU berharap pemberian sanksi terhadap 114 ASN tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kedisiplinan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab.

Bupati Falent menegaskan, tujuan akhir dari penegakan disiplin bukan sekadar memberikan hukuman kepada pegawai, tetapi memastikan seluruh ASN benar-benar hadir, bekerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat TTU. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil