Rabu, 20 May 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dicekik Saat Meliput, Pimpred Kabar-malaka.com Diduga Diancam Dibunuh Oknum Kepala Danamas Malaka, Ketua SMSI TTU Angkat Bicara!
Kekerasaan Terhadap Jurnalis
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 20 May 2026 - Views: 50
image empty
Dok.lidahrakyat.com, foto/Koka Masan
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Danamas Cabang Malaka berinisial Arri Koli terhadap Pemimpin Redaksi media online Kabar-malaka.com, Arro Bria. Rabu, 20 Mei 2026 (Dok : Istimewa)

LIDAHRAKYAT.COM—TIMOR TENGAH UTARA,— Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Danamas Cabang Malaka berinisial Arri Koli terhadap Pemimpin Redaksi media online Kabar-malaka.com, Arro Bria. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tegas itu disampaikan Carles Usfunan kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Carles, wartawan bekerja berdasarkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap insan pers bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Sebagai Ketua SMSI TTU, saya mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap saudara Arro Bria. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan intimidasi, apalagi sampai dugaan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan, tidak bisa ditoleransi,” tegas Carles Usfunan.

Ia juga meminta pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara agar menangani kasus tersebut secara serius, profesional, dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Carles mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan yang telah diajukan korban tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, kasus yang menyangkut keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers di daerah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses laporan ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindakan yang mengancam keselamatan insan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Carles menegaskan bahwa pers memiliki peranan penting sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia menilai segala bentuk keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan hak jawab, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun ancaman.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, ada mekanisme hukum dan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan kekerasan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kabar-malaka.com, Arro Bria, secara resmi melaporkan oknum Kepala Danamas Cabang Malaka berinisial Arri Koli ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada Selasa, 19 Mei 2026.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/B/219/V/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026 pukul 15.19 WITA. Dengan adanya laporan tersebut, kasus kini telah masuk dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi usai kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-25 PMKRI Cabang Kefamenanu pada Minggu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di kawasan Margasiswa, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut keterangan Arro Bria, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan secara tiba-tiba saat kembali menuju lokasi penginapan setelah melakukan peliputan kegiatan. Situasi yang awalnya berjalan normal mendadak berubah mencekam ketika terlapor disebut datang menghampirinya.

Korban mengaku dicekik sambil menerima ancaman pembunuhan dari terlapor. “Dia datang tiba-tiba lalu mencekik saya dengan keras sambil berkata, ‘Saya bisa bunuh kau di sini’,” ungkap Arro Bria saat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.

Pasca kejadian tersebut, Arro Bria mengaku telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kasus ini pun menjadi perhatian serius berbagai kalangan masyarakat karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.