Jumat, 25 Apr 2025
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dari Ruang DPRD ke Rutan, Dari Paripurna ke Pengadilan
Drama Skandal Tanah Berujung Penjara
Penulis: Redaksi Lidah Rakyat
Sorot - 29 Oct 2024 - Views: 390
image empty
Ilustrasi AI

Di kalangan Melayu Pontianak ada ungkapan, "Usah nak sorang, wak!" Maksudnya, mun dapat can, bagi yang betol. Bila baginya tak betol, berujung penjara.

Skandal pembelian tanah untuk membangun kantor bank terkenal di daerah ini, kembali makan korban. Sebelumnya dua petinggi bank itu sudah dikerangkeng. Yang terbaru, pentolan ketua dewan kita, PAM (ente dah tahu tak perlu disebut) diseret jaksa menuju penjara juga. Baju pink sudah dipakai. "Abes...!" celetuk kawan ngopi. Kalau biasanya kita lihat Ketua Dewan beraksi di ruang rapat sambil mengetok palu, kali ini ada yang beda. Sang Ketua Dewan yang baru-baru ini dilantik dengan penuh gegap gempita dan janji-janji manis, sekarang harus melangkah keluar dari kursi empuknya… ke kursi Rutan Kelas II A Pontianak! Wah, siapa sangka hari pertama di kantor dewan malah disusul dengan "hari pertama" di kantor jeruji?

PAM, yang biasanya penuh wibawa di hadapan mikrofon DPRD, sekarang mendadak jadi headline gara-gara kasus yang mungkin bak skenario sinetron. Ceritanya dimulai dari sebuah lahan “misterius” milik bank daerah, yang entah kenapa nilainya mendadak melambung seperti harga tiket konser. Dari Rp30 miliar tiba-tiba jadi anggaran spektakuler Rp. 99 miliar ! Wow ! Bayangkan, kalau tanah bisa bicara, mungkin tanah itu akan bilang, “Saya mahal, Bung! Jangan macam-macam!” Jadi ceritanya, menurut kejaksaan, PAM yang baru jadi Ketua DPRD langsung menerima “tugas mulia” sebagai kuasa penjual. Istilah kerennya, dia ini mediator-tapi jangan bayangkan mediator yang membawa perdamaian seperti di film. Ini lebih mirip jadi mediator markup! Saat tanah itu “dijual”, harga yang diterima pihak bank Rp30 miliar saja. Sisanya? Katanya melayang entah kemana, bikin keuangan daerah seperti kembang api di malam hari-indah dilihat tapi bikin dompet meledak! Setelah pemeriksaan yang katanya penuh pengakuan ala sinetron, PAM pun resmi dinyatakan tersangka. Saat keluar dari kantor Kejati dengan rompi oranye, PAM terlihat gagah-mungkin sedang membayangkan ini bagian dari “panggilan perjuangan” yang tak terduga. Tangan diborgol, lengkap dengan wajah yang (sepertinya) berusaha cool, ia berjalan bak bintang tamu acara kriminalitas.

PAM bukan main-main. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, hingga bersama pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 tentang tindak pidana korupsi. Bisa jadi PAM sekarang hafal betul pasal-pasal ini, seperti hafal lirik lagu kampanye kemarin. Yang lebih bikin seru, pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa kisah ini bisa saja jadi babak baru, dengan banyak “tokoh” tambahan yang mungkin akan segera diperkenalkan! Drama ini kayaknya siap naik level!

Saat ini, kita tinggal tunggu apakah drama ini akan terus jadi tontonan epik. Dari ruang DPRD ke Rutan, dari paripurna ke pengadilan, hidup PAM kini berwarna-warni, persis baju seragam barunya. Buat kita semua? Mari angkat kopi dan saksikan cerita ini berkembang. Jangan lupa, drama seperti ini selalu bikin kita tersenyum getir sambil menghela napas, karena yang dipertaruhkan bukan hanya kursi dewan, tapi juga kepercayaan warga yang ingin negeri ini terbebas dari korupsi

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'igbinary' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: