LIDAHRAKYAT.COM-Kuasa hukum korban kasus pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas dilaksanakannya pertemuan antara pihak korban dan para terduga pelaku, Jumat (06/02/2026).
Ucapan terima kasih tersebut secara khusus ditujukan kepada Kapolres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, serta seluruh jajaran penyidik yang dinilai telah membuka ruang dialog dalam upaya penyelesaian perkara yang telah dilaporkan sejak Oktober 2025 lalu.
“Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ibu Kapolres TTU, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran. Hari ini sudah dilakukan pertemuan dengan menghadirkan pihak korban dan beberapa terduga pelaku,” ujar Joao Meco kepada wartawan.
Namun demikian, Joao menyoroti ketidakhadiran Oktofianus Silab, yang menurut pihaknya patut diduga sebagai pelaku utama dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan karena terduga pelaku utama, Oktofianus Silab, tidak hadir dalam pertemuan ini. Padahal, berdasarkan fakta dan keterangan yang kami miliki, yang bersangkutan diduga kuat sebagai pihak yang menginisiasi terjadinya pengeroyokan,” tegasnya.
Joao menambahkan, selain dugaan sebagai pelaku utama, terdapat pula unsur pidana lain sebagaimana diatur dalam hukum pidana, termasuk pasal menyuruh melakukan dan turut serta membantu terjadinya tindak kekerasan.
“Kami sudah mengantongi dasar hukum yang jelas terkait peran para pihak dalam peristiwa ini,” katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa korban masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, dengan syarat-syarat tegas yang telah disampaikan kepada pihak pelaku.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice. Namun syaratnya sudah kami sampaikan secara jelas. Jika pihak pelaku sanggup memenuhi syarat tersebut, maka perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak, maka kasus ini akan kami lanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” jelas Joao.
Ia menekankan bahwa restorative justice bukanlah upaya menghapus unsur pidana, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku secara adil dan bermartabat.
“Kalau pelaku tidak menerima atau tidak sanggup memenuhi syarat yang telah kami tetapkan, maka tidak ada pilihan lain, kasus ini wajib dilanjutkan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Joao Meco juga kembali menyinggung keberadaan seorang anggota kepolisian berinisial LR yang diduga berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan.
“Salah satu saksi kunci adalah anggota polisi berinisial LR yang berada di tempat kejadian. Fakta ini tidak boleh diabaikan dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, kondisi korban hingga kini disebut belum pulih sepenuhnya. Fokus utama pihak kuasa hukum saat ini adalah pemulihan fisik dan psikis korban pascakejadian tersebut.
“Untuk sementara kami masih fokus pada pemulihan korban karena kondisinya belum sembuh total,” kata Joao.
Di akhir pernyataannya, Joao Meco berharap Polres TTU tetap bersikap profesional, transparan, dan berani dalam menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
“Kami percaya Polres TTU mampu menuntaskan perkara ini secara adil. Hukum harus ditegakkan, terlebih terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya. (Koka Masan)
3.15K
141