LIDAHRAKYAT.COM—TIMOR TENGAH UTARA — Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres TTU dengan nomor LP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Pelapor diketahui bernama Fransiskus Yanto Ceunfin, anggota Polri yang berdomisili di Kecamatan Insana. Ia melaporkan kasus ini setelah merasa dirugikan secara moral akibat penyebaran konten yang dinilai mencemarkan nama baiknya di ruang publik digital.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.51 WITA di wilayah Kefamenanu Utara. Kasus ini dilaporkan dalam kategori dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, awalnya terjadi komunikasi antara pelapor dan terlapor melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, terlapor diduga mengirimkan foto seorang perempuan dan meminta pelapor mengirimkan foto tidak senonoh.
Merasa tersinggung, pelapor kemudian membalas dengan kata-kata kasar. Situasi memanas ketika terlapor diduga mengancam akan menyebarkan isi percakapan dan foto milik pelapor apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Dalam laporan disebutkan, terlapor meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terlapor diduga menyebarkan tangkapan layar percakapan serta foto ke media sosial, termasuk melalui grup Facebook menggunakan akun bernama “Viand Ktr”.
Penyebaran konten tersebut disertai narasi yang dinilai merendahkan dan mencoreng nama baik pelapor. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian secara moral serta tekanan psikologis akibat persebaran informasi tersebut di ruang publik.
Tidak terima atas kejadian itu, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk membuat laporan resmi. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan telah memintai keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap perkara tersebut.
Menanggapi kasus ini, Ketua SMSI TTU , Carles Usfunan, melalu Ketua Bidang Literasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTU, Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil mengecam keras tindakan penghinaan, penyebaran konten pribadi, serta dugaan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, serta menghormati martabat sesama.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat TTU agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana menyerang pribadi seseorang, apalagi dengan membawa status, jabatan, atau institusi.
Menurutnya, persoalan pribadi seharusnya diselesaikan secara bijak, bukan dengan menyebarkan fitnah atau mempermalukan orang lain di ruang publik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik pemerasan, penyebaran ancaman, maupun penggunaan akun palsu untuk menjatuhkan pihak lain.
“Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana,” ujarnya.
Pihaknya berharap Polres TTU dapat menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan. Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku di balik akun yang digunakan, sehingga memberikan kepastian hukum serta efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penggunaan media sosial harus dilandasi tanggung jawab, kesadaran hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. Bijak dalam bermedia bukan hanya soal etika, tetapi juga bentuk perlindungan diri dari jerat hukum.
3.21K
141