Minggu, 15 Mar 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Tegas! Ombudsman NTT: Dana Beasiswa PIP Tak Boleh Dipotong Sepeser Pun
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Penulis: Ariyanto Kristian Tena
Nusantara - 18 Feb 2026 - Views: 68
image empty

LIDAHRAKYAT.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.

Penegasan itu disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, dalam dialog program Bapote Pro 4 RRI Kupang, belum lama ini.

“Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh,” tegas Alberth.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PIP memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Selain itu, secara teknis operasional program tersebut juga mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Menurut Alberth, PIP hadir untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah tanpa terkendala biaya.

Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan personal siswa seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang lainnya.

“Segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Prioritas Penerima

Sasaran penerima PIP diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik terdampak bencana alam, peserta didik berkebutuhan khusus, serta kriteria lain yang diusulkan oleh satuan pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman NTT juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP.

Untuk jenjang SD dan SMP, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sementara untuk SMA dan SMK, pengaduan diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi.

Apabila laporan tidak ditindaklanjuti, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk diproses sesuai kewenangan.

Ombudsman NTT menegaskan komitmennya dalam mencegah maladministrasi dan memastikan penyaluran dana PIP berjalan transparan demi terpenuhinya hak pendidikan peserta didik.***

Tags
Tidak tersedia.