LIDAHRAKAYAT.COM - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga melibatkan Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, kian memanas. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, menyatakan pihaknya akan mengirim surat terbuka kepada Kapolda NTT, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia, untuk mendesak atensi dan intervensi langsung terhadap kasus tersebut.
Kasus kekerasan terhadap insan pers ini bermula pada 2 September 2025, ketika Felix diserang secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Kades Letmafo, saat melakukan liputan investigatif mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa. Akibat serangan itu, Felix mengalami luka memar serius dan telah melaporkannya ke Polres TTU dengan nomor laporan LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, disertai hasil visum dan serangkaian pemeriksaan penyidik.
Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan, menyoroti mandeknya proses hukum yang telah berjalan lebih dari sebulan tanpa kejelasan.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres TTU. Semua tahapan sudah dilewati, alat bukti lengkap, gelar perkara dan prarekonstruksi pun sudah dilakukan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Ada apa dengan Polres TTU?” tegas Carles dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Carles, lambannya langkah hukum ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen aparat dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan terhadap jurnalis.
SMSI TTU menilai kelambanan Polres TTU bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan ketidakmampuan dan ketidakberanian aparat dalam menegakkan hukum.
“Kami mendesak Polda NTT untuk segera melakukan audit internal terhadap penyidik Polres TTU, Kasat Reskrim, dan Kapolres TTU. Jika terbukti lalai, Kapolres harus dicopot dari jabatannya,” tegas Carles.
SMSI TTU juga menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTT, agar ke depan tidak terjadi lagi pembiaran semacam ini.
Carles menegaskan SMSI TTU akan menempuh jalur nasional. Dalam waktu dekat, surat resmi akan dikirimkan ke Kapolda NTT, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto, untuk meminta pengawasan langsung dan tindakan cepat atas kasus ini.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi saudara Felix. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum di NTT, bahwa kekerasan terhadap jurnalis sama artinya dengan pembungkaman kebebasan berekspresi dan penyerangan terhadap demokrasi.
Dunia pers kini menanti langkah tegas dari Polda NTT dan Mabes Polri untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi di Bumi Flobamorata. (Red)
3.15K
141