LIDAHRAKYAT.COM — INSANA,—Pemerintah Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kecamatan Insana untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Penyakit Hewan Penular Rabies (HPR). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya risiko kasus gigitan hewan penular rabies.
Surat bernomor 500.7.2/196/INS tertanggal 9 Juli 2026 itu ditandatangani Camat Insana, Yustinus Binsasi dan ditujukan kepada seluruh kepala desa dan lurah agar segera mengambil langkah-langkah pencegahan di wilayah masing-masing. Imbauan tersebut bersifat segera dan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dalam surat tersebut, pemerintah kecamatan mewajibkan setiap pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk mengandangkan, mengikat, atau merantai hewan peliharaannya. Hewan tidak diperkenankan berkeliaran bebas di fasilitas umum maupun di jalan karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain itu, pemerintah desa mau pun lurah diminta melakukan pendataan terhadap populasi hewan peliharaan milik warga. Pendataan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan sekaligus mendukung pelaksanaan program vaksinasi rabies secara lebih terarah dan efektif.
Pemerintah Kecamatan Insana juga menginstruksikan agar dilakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, terutama perpindahan hewan antar dusun maupun antar desa/lurah. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi penyebaran rabies ke wilayah lain.
Dalam aspek penanganan kasus, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap kejadian gigitan hewan yang diduga membawa virus rabies kepada pemerintah desa atau fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas. Pelaporan yang cepat diharapkan dapat mempercepat penanganan medis terhadap korban.
Tidak hanya itu, aparat pemerintah desa/lurah bersama unsur keamanan juga diminta meningkatkan koordinasi dalam melakukan penertiban terhadap anjing liar yang berkeliaran bebas dan berpotensi mengancam keselamatan warga.
Pemerintah Kecamatan Insana meminta seluruh kepala desa dan lurah segera menyosialisasikan isi imbauan tersebut kepada masyarakat melalui berbagai saluran, mulai dari pengumuman resmi di kantor desa/lurah, rumah ibadah, hingga forum pertemuan warga di tingkat RT dan RW.
Langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah penyebaran rabies yang dapat mengancam keselamatan masyarakat apabila tidak ditangani secara serius. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam keberhasilan upaya pencegahan penyakit tersebut.
Pemerintah juga mengajak seluruh warga agar memiliki kesadaran bersama dalam memelihara hewan secara bertanggung jawab, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, serta mendukung program vaksinasi hewan demi melindungi kesehatan masyarakat.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kecamatan Insana berharap seluruh desa dan kelurahan dapat bergerak secara serentak dalam melakukan pencegahan rabies. Sinergi antara pemerintah, aparat, tenaga kesehatan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman Penyakit Hewan Penular Rabies (HPR). (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil