Jumat, 25 Apr 2025
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Ratusan Warga Menuntut Perlindungan Cagar Alam Mutis di TTU, Ini Rangkaian Aksinya
Aksi Lidah Rakyat Timor
Penulis: Redaksi LidahRakyat
Politik - 09 Nov 2024 - Views: 827
image empty
Foto
Ratusan Warga Aksi di Depan Kantor DPRD Kab. TTU

  • Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Cipayung, BEM-BLM Universitas Timor, Organda, serta masyarakat adat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar aksi damai di Kantor DPRD dan Kantor Bupati TTU, Kamis 7 November 2024, Jam 11.20, WITA

  • Aksi ini diikuti oleh kurang lebih 500 peserta, menggunakan 30 unit mobil dan 40 sepeda motor, serta membawa megaphone, bendera organisasi, dan spanduk bertuliskan seruan penolakan terhadap perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.

  • Rangkaian Kegiatan Aksi

  • Massa berkumpul di depan kampus Universitas Timor pada pukul 11.30 WITA, di mana perwakilan mereka menyampaikan orasi yang menolak rencana perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Massa menuding kebijakan ini akan membuka celah bagi eksploitasi alam, yang berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini mengandalkan Mutis sebagai sumber penghidupan.

  • Pada pukul 11.54 WITA, massa tiba di kantor DPRD TTU dan melanjutkan orasi di depan gedung. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait SK No. 946 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dianggap merugikan masyarakat adat. Dalam orasi, perwakilan masyarakat adat menyatakan bahwa mereka selama ini menjaga kelestarian Mutis tanpa menebang pohon, menandakan hubungan harmonis dengan alam yang kini terancam oleh kebijakan baru.

  • Audiensi dengan Pihak DPRD TTU

  • Pada pukul 12.15 WITA, audiensi antara massa aksi dan DPRD TTU berlangsung di depan gedung DPRD. Tokoh adat yang mewakili massa menyatakan permintaan agar DPRD TTU mendukung mereka dalam menolak perubahan status Cagar Alam Mutis. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD TTU, Bapak Hilarius Ato, mengungkapkan bahwa secara kelembagaan, DPRD telah menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah yang akan diteruskan ke pemerintah pusat.

  • Perwakilan massa pun meminta agar DPRD menandatangani Nota Kesepahaman sebagai wujud dukungan mereka, namun pihak DPRD menyatakan belum bisa memenuhi permintaan ini tanpa melalui mekanisme internal lebih lanjut. DPRD TTU juga menawarkan untuk memfasilitasi perwakilan masyarakat adat bertemu langsung dengan KLHK di Jakarta guna menyampaikan aspirasi mereka.

  • Rapat Bersama DPRD TTU

  • Selanjutnya, pada pukul 14.47 WITA, perwakilan massa melanjutkan rapat di Komisi II DPRD TTU. Massa memberikan dua pilihan kepada DPRD TTU: menandatangani Nota Kesepahaman atau mengadakan konferensi pers untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan status Mutis. Pihak DPRD TTU menanggapi dengan komitmen untuk membawa isu ini ke rapat internal pada 11 November 2024 dan mengundang masyarakat untuk mendengar hasilnya pada 12 November 2024.

  • Pernyataan Sikap dan Pembubaran Aksi

  • Pada pukul 16.10 WITA, pernyataan sikap dari Aliansi Cipayung, BEM-BLM Universitas Timor, Organda, dan masyarakat adat TTU diserahkan kepada DPRD, menuntut agar DPRD dan Pemda TTU mendesak KLHK mencabut SK No. 946 Tahun 2024, serta mengesahkan peraturan daerah yang melindungi hak-hak masyarakat adat.

  • Aksi damai ini berakhir pada pukul 16.20 WITA dengan suasana aman dan tertib, dan massa membubarkan diri pada pukul 17.15 WITA di perempatan Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. Aksi ini menegaskan komitmen masyarakat adat dan mahasiswa TTU untuk mempertahankan Cagar Alam Mutis sebagai simbol kelestarian dan keberlanjutan hidup mereka, tanpa campur tangan pihak yang dapat mengancam keseimbangan alam dan budaya lokal. (Koka Masan)

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'igbinary' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: