LIDAHRAKYAT.COM Jaringan Nasional Pemuda Hijau (JARNAS Pemuda Hijau) merupakan wadah konsolidasi bagi pemuda Indonesia yang bergerak di bidang lingkungan hidup, konservasi, dan pembangunan kependudukan berkelanjutan. Gagasan ini lahir sebagai respons atas semakin kompleksnya tantangan ekologis, kerusakan lingkungan, perubahan iklim, serta rendahnya kesadaran ekologis di masyarakat. Pemuda Indonesia dipandang sebagai kekuatan strategis yang mampu menjadi pelopor dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di tingkat nasional. Inisiasi Mahasiswa-Mahasiswi, Program Doktor Ilmu Kependudukan dan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Jakarta [UNJ] ini kiranya dapat menjadi pengambdian sekaligus langkah kecil dalam menjawabi
Bersamaan Seminar Nasional Sabtu, 20 Desember 2025, Jaringan Nasional Pemuda Hijau [JARNAS PEMUDA HIJAU] resmi didirikan yang ditandai dengan penyerahan tugas dan pelantikan Ketua Umum Jarnas Pemuda Hijau oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta [UNJ] Prof. Dr. Komarudin, M.Si kepada G. Borlak. Acara berjalan dengan hikmah dan dengan demikian secara resmi hadirnya wadah ini semoga berkolaborasi dengan kampus dan mahasiswa untuk terus bergerak melakukan aksi nyata sebagai pemuda demi mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Visi:
Mewujudkan Gerakan Pemuda Indonesia Hijau, Berdaya, dan Berkependudukan Yang Berkelanjutan Menuju Indonesia Hijau 2030.
Misi:
1. Meningkatkan kapasitas pemuda dalam kepemimpinan ekologis
2. Menggerakkan kampanye nasional peduli lingkungan
3. Memperkuat jaringan pemuda hijau di seluruh Indonesia
4. Mengembangkan inovasi dan aksi lingkungan berbasis ilmu pengetahuan
5. Mendukung upaya nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
Identitas Organisasi
JARNAS Pemuda Hijau adalah gerakan kepemudaan berskala nasional yang memfasilitasi kolaborasi, edukasi, dan aksi nyata pemuda dalam pelestarian lingkungan. Organisasi ini menjadi ruang untuk mengembangkan kapasitas, membangun kepemimpinan ekologis, dan mendorong partisipasi aktif pemuda demi menjaga masa depan lingkungan Indonesia.
Latar Belakang Pembentukan
Pembentukan JARNAS Pemuda Hijau didasarkan pada kebutuhan akan gerakan pemuda yang mampu merespons krisis lingkungan secara terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan. Berangkat dari berbagai aksi hijau yang dilakukan oleh komunitas pemuda di berbagai daerah, muncul inisiatif untuk menyatukan gerakan tersebut dalam sebuah jaringan nasional agar koordinasi dan dampaknya lebih maksimal. Lewat konsolidasi nasional, organisasi ini resmi dibentuk sebagai wadah pemuda dalam menjalankan program strategis, termasuk Gerakan 5000 KTA Pemuda Hijau.
Kedudukan Organisasi
JARNAS Pemuda Hijau memiliki kedudukan sebagai jaringan nasional kepemudaan yang beroperasi dalam kerangka:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Kebijakan nasional terkait lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan rehabilitasi ekosistem
4. Kebijakan pembinaan organisasi kepemudaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Organisasi ini bersifat independen, inklusif, nonpartisan, dan terbuka untuk seluruh pemuda Indonesia.
Tujuan Pendirian
JARNAS Pemuda Hijau didirikan dengan tujuan untuk:
1. Membentuk generasi muda yang memiliki wawasan ekologis dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup.
2. Menggerakkan aksi kolektif untuk menjaga, memulihkan, dan mempertahankan ekosistem nasional.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendukung kebijakan nasional terkait pelestarian lingkungan.
4. Memperkuat gerakan kepemudaan yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan melalui aksi nyata.
Karakter Gerakan
Gerakan JARNAS Pemuda Hijau memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Struktur Jaringan Nasional
JARNAS Pemuda Hijau disusun dalam jaringan berjenjang guna memastikan koordinasi yang efektif, yaitu:
- Tingkat Nasional: Pengurus Nasional, Tim Program Nasional, Dewan Pembina, dan Dewan Pakar
- Tingkat Provinsi: Koordinator Wilayah dan Pengurus Wilayah
- Tingkat Kabupaten/Kota: Koordinator Daerah dan Pengurus Daerah
- Tingkat Komunitas/Basis: Relawan Hijau, komunitas, sekolah, kampus, desa, dan klub pemuda
- Struktur ini mendukung pelaksanaan program secara terukur dan konsolidasi kader di seluruh wilayah Indonesia.
Sasaran Gerakan
Gerakan JARNAS Pemuda Hijau menargetkan:
- Pemuda usia 16–35 tahun
- Mahasiswa dan pelajar
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP/OKPI)
- Komunitas lingkungan dan relawan independent
- Pemuda desa, karang taruna, dan kelompok sadar lingkungan
Cakupan Program Nasional
Program strategis JARNAS Pemuda Hijau mencakup:
1. Gerakan 5000 KTA Pemuda Hijau sebagai penguatan jaringan kader hijau di seluruh Indonesia
2. Kampanye nasional lingkungan melalui media digital dan aksi langsung di lapangan
3. Edukasi ekologis untuk sekolah, kampus, dan komunitas pemuda
4. Program penanaman pohon, pemulihan ekosistem, dan aksi mitigasi perubahan iklim
5. Penguatan komunitas hijau daerah melalui pelatihan dan pendampingan
6. Pelatihan kepemimpinan ekologis dan advokasi lingkungan
7. Kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah, kampus, komunitas, dan dunia usaha
*Oleh: Martinus Laba Uung, S.Sos., M.A.P. [ Mahasiswa Doktor Ilmu Kependudukan dan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Jakarta, Pendiri/Insiasi Gerakan Jaringan Nasional Pemuda Hijau yang disingkat JARNAS PEMUDA HIJAU-JNPH Indonesia ]
3.06K
141