Rabu, 29 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Polres TTU Perkuat Pembuktian Kasus Dugaan Penimbunan BBM Lewat Pengukuran Detail Barang Bukti
Penanganan Kasus BBM
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 29 Apr 2026 - Views: 202
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote (Dok : Istimewa)

LIDAHRAKYAT.COM—KEFAMENANU,— Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) kembali menegaskan keseriusannya dalam menangani perkara pidana secara profesional dan terbuka kepada publik. Upaya tersebut terlihat dalam penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini terus bergulir di tahap penyidikan.

Pada Rabu, 29 April 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU melaksanakan proses pengukuran terhadap barang bukti BBM yang sebelumnya diamankan. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keakuratan data dalam berkas perkara.

Dalam pelaksanaan pengukuran ini, Polres TTU mengedepankan prinsip kerjasama demi mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan, Tim dari Dinas Perindag Kabupaten TTU diturunkan langsung untuk melakukan proses tera atau pengukuran. Tim tersebut terdiri dari enam personel profesional, yakni Sebastianus Tout Falo, Yeremias Atamabi, S.IP, Maria Lindung, A.Md, Demetriana Maria Sijao, S.Mat, Raja Christian Ritonga, A.Md, dan Magdalena Astryani Dare.

Pengukuran tersebut dilaksanakan di Markas Polres TTU dengan melibatkan instansi teknis terkait. Langkah ini diambil guna menjamin bahwa volume BBM yang disita tercatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, Satreskrim Polres TTU telah mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kabupaten TTU untuk membantu proses pengukuran. Permohonan itu ditindaklanjuti dengan penurunan tim ahli ke lokasi.

Tim dari Dinas Perindag yang terlibat terdiri dari enam personel yang memiliki kompetensi di bidang tera dan pengukuran. Mereka bekerja secara profesional untuk memastikan setiap barang bukti dihitung dengan standar yang berlaku.

Proses pengukuran dilakukan secara teliti terhadap seluruh barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Pendekatan ini bertujuan memperkuat validitas data yang nantinya akan digunakan dalam proses hukum lanjutan.

Adapun barang bukti yang diukur berasal dari kasus dugaan penimbunan BBM di Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 19 Desember 2025.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 16 jerigen, dengan rincian 12 jerigen berisi solar dan 4 jerigen berisi pertalite. Seluruh barang tersebut diketahui milik seorang warga berinisial BE.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa keterlibatan pihak eksternal dalam proses ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polri. Ia menyebut, setiap tahapan penyidikan harus memiliki dasar yang kuat dan objektif.

“Pengukuran ini penting untuk memastikan bahwa alat bukti yang kami ajukan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Penanganan kasus BBM menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa proses penyidikan kini telah berjalan intensif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk pemilik barang dan ahli dari BPH Migas.

Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka secara resmi, Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres TTU," tegas Kapolres Eliana.

Dengan dilakukannya pengukuran ini, diharapkan berkas perkara dapat segera dirampungkan. Langkah proaktif Polres TTU dalam menggandeng instansi terkait menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar soal penangkapan, tetapi juga tentang ketelitian administratif dan pembuktian ilmiah yang kuat demi tegaknya keadilan di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara guna menetapkan tersangka. Polres TTU berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan efek jera serta menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran di wilayah perbatasan.