LIDAHRAKYAT.COM-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) TTU, melakukan penertiban terhadap pedagang yang membuka lapak di luar area yang telah disediakan pemerintah di Pasar Baru Kefamenanu, Rabu (30/07/2025)
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah pedagang yang membuka lapak dagangan di tepi jalan masuk pasar, yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan pembeli yang keluar-masuk pasar. Aksi ini berlangsung sejak pagi dan menyasar sejumlah titik yang dinilai paling rawan menghambat akses publik ke dalam area pasar.
Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja, David Hala, dalam wawancara dengan media menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan agar penggunaan lapak yang telah disiapkan oleh pemerintah bisa lebih optimal.
"Tugas pembagian lapak adalah kewenangan Dinas Perindagkop. Kami dari Satpol PP hanya menertibkan pedagang yang berjualan di luar area lapak resmi, karena posisi mereka sangat mengganggu arus transportasi menuju ke dalam pasar," ujar David.
Di sisi lain, penertiban ini mendapat reaksi dari sejumlah pedagang kecil, terutama para petani sayur yang tidak memiliki lapak tetap. Seorang ibu pedagang sayur yang ditemui secara terpisah mengungkapkan kekecewaannya karena mereka hanya datang sesekali untuk menjual hasil panen langsung kepada pedagang kaki lima (Papalele) yang sudah menetap di dalam pasar.
“Kami ini hanya bawa sayur dari kebun untuk dijual ke Papalele di pasar. Kadang sayur kami belum diambil, jadi kami terpaksa gelar lapak di luar supaya tidak busuk. Kami tidak punya lapak di dalam, dan kalau jualan di dekat mereka, kami bisa kena marah karena harga kami lebih murah. Mereka beli 5-7 ikat Rp10.000 dari kami, lalu jual lagi 3 ikat Rp10.000. Kalau kami jual sendiri di dekat mereka, mereka pasti marah,” jelas ibu tersebut.
Pihak Dinas Perindagkop sendiri menyatakan akan meninjau kembali sistem pendistribusian lapak serta mendiskusikan solusi jangka panjang agar pedagang musiman seperti para petani sayur tetap memiliki ruang untuk berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten TTU menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha pedagang kecil, tetapi demi menciptakan keteraturan dan keamanan di kawasan Pasar Baru Kefamenanu, yang kini semakin ramai seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan di wilayah tersebut. (Roman)
2.78K
141