Jumat, 05 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
PETRANUSA Desak Pengungkapan Aktor Intelektual di Balik Penyiraman Air Keras Terhadap Advokat HAM
Kerja Benar dan Cerdas Untuk Perubahan
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Peristiwa - 18 Mar 2026 - Views: 237
image empty
Dok. istimewa, pribadi
Ketua Umum Pergerakan Advokat Nusantara (PETRANUSA), Elias Sumardi Dabur

LIDAHRAKYAT.COM-Pergerakan Advokat Nusantara (PETRANUSA) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penetapan empat prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap advokat publik sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Organisasi advokat tersebut menilai kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindakan individu semata, melainkan bagian dari skema terencana yang melibatkan aktor intelektual di balik layar.

Dalam pernyataan resminya, Rabu, 18 Maret 2026 yang diterima media www.lidahrakyat.com, PETRANUSA menolak narasi “oknum mandiri” yang kerap digunakan untuk menutupi rantai komando dalam kasus pelanggaran hukum oleh aparat.

“Keterlibatan empat anggota TNI aktif dalam serangan terencana ini mustahil terjadi tanpa adanya perintah atau desain dari pihak yang lebih tinggi,” tegas Ketua Umum PETRANUSA, Elias Sumardi Dabur. Ia menambahkan, publik berhak mengetahui siapa yang memberi perintah dan bagaimana struktur komando bekerja dalam peristiwa tersebut.

PETRANUSA juga menuntut agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara terbuka melalui mekanisme peradilan koneksitas, bukan hanya di lingkungan peradilan militer. Menurut organisasi ini, karena korban merupakan warga sipil dan advokat yang dilindungi undang-undang, maka proses hukum harus dapat diawasi publik.

“Transparansi adalah kunci untuk memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan,” ujar Elias.

Lebih lanjut dalam releasenya PETRANUSA menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan fisik, melainkan serangan langsung terhadap prinsip demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Organisasi ini menuntut penerapan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, bukan pasal penganiayaan ringan.

“Serangan terhadap advokat adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” tegas pernyataan tersebut.

Dalam keterangan pada bagian berikutnya PETRANUSA mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus dan para saksi kunci. Hal ini dinilai penting mengingat pelaku berasal dari institusi bersenjata dengan kemampuan dan akses yang berpotensi menimbulkan intimidasi lanjutan. Bersama wadah ini, komitmennya dibangun untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk dalang intelektualnya, diadili secara terbuka dan adil.

“Negara tidak boleh membiarkan impunitas tumbuh subur di balik seragam,” tutup Elias Sumardi Dabur dalam pernyataannya