Jumat, 10 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Pakar Hukum : Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Harus Diusut Tuntas, Intervensi pada Keputusan Medis Tak Boleh Ditoleransi
Dugaan intimidasi dr. Icha diminta diusut secara objektif.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 10 Jul 2026 - Views: 25
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., ( Dokumentasi : Lidah Rakyat )

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha sebelum meninggal dunia kembali menjadi sorotan. Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etika. Pernyataan itu dilansir dari CM3NEWS.ID.

Menurut Prof. Yohanes, penyelidikan tidak boleh bergeser pada isu-isu yang berkembang setelah peristiwa tersebut terjadi. Aparat penegak hukum diminta tetap berfokus mengungkap fakta utama terkait dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha ketika menjalankan tugas pelayanan kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengatakan, apabila dugaan adanya tindakan intimidatif benar-benar terbukti melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas negara.

Prof. Yohanes juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah mempersiapkan regulasi mengenai perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurutnya, kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi tenaga kesehatan saat menjalankan profesinya.

Dalam pandangannya, setiap tenaga medis harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Keputusan medis, kata dia, merupakan kewenangan dokter yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, standar operasional prosedur (SOP), kompetensi, serta kode etik profesi.

Ia menegaskan, seorang dokter tidak boleh dipaksa mengambil tindakan medis yang bertentangan dengan pertimbangan profesionalnya. Intervensi terhadap keputusan medis justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip etika kedokteran dan dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Lebih lanjut, Prof. Yohanes mengingatkan bahwa dunia kedokteran mengenal prinsip primum non nocere atau "pertama-tama jangan mencelakakan pasien". Karena itu, setiap tindakan medis harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, bukan karena tekanan, ancaman, ataupun pengaruh kekuasaan.

Menurutnya, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk memengaruhi keputusan medis seorang dokter, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar etika pemerintahan serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah konstitusi yang dibiayai oleh rakyat melalui pajak. Oleh sebab itu, setiap pejabat negara wajib menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menjadikan jabatan sebagai alat untuk menekan pihak lain.

Dalam perspektif hukum tata negara, lanjut Prof. Yohanes, kekuasaan dibentuk untuk melindungi warga negara, bukan digunakan sebagai instrumen intimidasi terhadap masyarakat ataupun aparatur negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat oknum anggota DPRD yang melakukan tindakan intimidatif sebagaimana berkembang di ruang publik, maka persoalan tersebut harus diproses secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang adil.

Prof. Yohanes turut menyoroti pentingnya penegakan etika di lingkungan lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga terhormat sehingga setiap anggotanya memiliki tanggung jawab menjaga integritas, moral, dan kehormatan jabatan.

Ia berpandangan bahwa apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik yang serius, maka mekanisme penegakan kode etik harus berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, partai politik juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap kadernya sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Prof. Yohanes menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis merupakan tanggung jawab negara. Dokter, katanya, harus dapat bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, dan hati nurani tanpa tekanan dari siapa pun.

Kasus yang menimpa dr. Icha kini menjadi perhatian luas masyarakat. Selain mendorong pengungkapan fakta secara transparan dan profesional, berbagai pihak juga berharap pemerintah memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga medis agar mereka dapat menjalankan tugas secara aman, independen, serta bebas dari segala bentuk intimidasi. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil