LIDAHRAKYA.COM—TIMOR TENGAH UTARA,— Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang terjadi melalui media sosial. Laporan tersebut resmi diterima oleh Polres TTU dengan nomor LP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Pelapor diketahui bernama Fransiskus Yanto Ceunfin, seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Insana. Ia melaporkan peristiwa tersebut setelah merasa dirugikan secara moral akibat penyebaran konten yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan penghinaan itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.51 WITA, di wilayah Kefamenanu Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam dokumen laporan, perkara yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Kronologi kejadian bermula dari komunikasi antara pelapor dan terlapor melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga mengirimkan foto seorang perempuan dan meminta pelapor mengirimkan foto alat kelaminnya. Merasa tersinggung dan emosi, pelapor kemudian membalas dengan kata-kata kasar. Situasi tersebut berlanjut ketika terlapor diduga mengancam akan menyebarkan percakapan dan foto milik pelapor apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Dalam laporan disebutkan, terlapor meminta uang sebesar Rp500.000. Namun karena pelapor tidak memenuhi permintaan tersebut, terlapor diduga menyebarkan foto serta tangkapan layar percakapan ke media sosial, termasuk melalui grup Facebook. Penyebaran tersebut disertai narasi yang dianggap merugikan dan merendahkan martabat pelapor, dengan akun media sosial yang diduga bernama “Vian Ktr”. Akibatnya, pelapor merasa nama baiknya tercemar dan mengalami kerugian secara moral. Tidak terima atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Aparat kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Etika dan sopan santun dalam berkomunikasi digital menjadi hal penting untuk mencegah konflik maupun pelanggaran hukum, termasuk menghindari penyebaran konten yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik orang lain. Selain itu, masyarakat juga diimbau memahami bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Perilaku tidak beretika seperti penyebaran ancaman, ujaran kebencian, maupun konten yang melanggar norma dapat berujung pada proses hukum. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus dilandasi tanggung jawab, kesadaran hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat sesama.
3.21K
141