LIDAHRAKYAT.COM -Kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang menjerat seorang mahasiswi Universitas Timor (Unimor) berinisial YHS alias An Seran kini menuai perhatian luas. Selain aspek hukum yang sedang diproses oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU), peristiwa ini juga memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama kalangan akademisi dan insan pers, karena dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan tinggi.
Ketua Bidang Literasi Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil, angkat bicara dan menegaskan bahwa civitas akademika Unimor harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius. Menurutnya, mahasiswa adalah insan terdidik yang dibekali ilmu pengetahuan, nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk berpikir cerdas, bersikap sopan, dan bertindak bijaksana, bukan justru merusak kehidupan masyarakat dengan praktik hidup yang bertentangan dengan norma hukum dan nilai kemanusiaan.
Lebih lanjut, Oktovianus menekankan pentingnya menjaga marwah dan nama baik kampus. Ia mengajak seluruh civitas akademika Unimor, baik mahasiswa, dosen, maupun pimpinan, untuk memperkuat pendidikan karakter, etika, dan literasi hukum di lingkungan kampus. Kampus, kata dia, harus menjadi ruang pembentukan manusia unggul yang berintegritas, bukan sekadar tempat mengejar gelar akademik tanpa landasan moral yang kokoh.
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak tergoda melakukan tindakan melawan hukum, apa pun alasan dan kondisi ekonominya. Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan sosial dan dapat berdampak luas pada perekonomian masyarakat kecil. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, teliti dalam bertransaksi, dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi uang palsu.
Di akhir pernyataannya, Ketua Bidang Literasi SMSI TTU berharap agar pimpinan Universitas Timor dapat bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan akademik yang berlaku kepada pelaku. Langkah tegas ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga integritas, memberikan efek jera, serta memastikan bahwa dunia kampus tetap menjadi benteng moral dan etika bagi generasi muda di daerah ini.
3.09K
141