Rabu, 06 May 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Legalitas Dijadikan Alasan Mematikan Kemanusiaan
Refleksi Kritis Implementasi Kebijakan Publik
Penulis: Dr. Felix Baghi, SVD*
Analisis - 06 May 2026 - Views: 16
image empty
Ilustrasi lidahrakyat.com/AI

Catatan Kritis: Dr. Felix Baghi, SVD

Kasus penertiban aset Pemkab Ende di Jalan Irian Jaya bukan sekadar sengketa satu rumah 75 meter persegi. Ia adalah potret telanjang bagaimana kekuasaan bisa kehilangan wajah kemanusiaannya saat berlindung di balik tameng "legalitas" dan "administrasi".

1. "Didramatisir" adalah Bahasa Kekuasaan untuk Membungkam Empati

Pernyataan Bupati Yosef Badeoda bahwa perlawanan keluarga Robert Ruddy de Hoog "didramatisir sisi kemanusiaannya" adalah bentuk kekerasan simbolik. Ketika seorang pemimpin menyebut tangis warga yang kehilangan tempat berteduh sebagai "drama", saat itu juga ia sedang mereduksi penderitaan menjadi tontonan. Ia mencabut legitimasi rasa sakit rakyat, seolah-olah trauma kehilangan rumah bisa ditimbang dengan pasal dan meteran tanah. Ini berbahaya. Sebab begitu penderitaan dilabeli "berlebihan", maka langkah berikutnya adalah pembenaran: alat berat boleh diturunkan, air mata boleh diabaikan.

2. Legalitas Tanpa Etika adalah Tirani yang Dirapikan

Tidak ada yang menyangkal bahwa pemerintah wajib mengamankan aset daerah. Tapi hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Hukum tanpa pertimbangan kemanusiaan hanya menjadi alat pukul.

Menggerakkan alat berat untuk satu rumah kecil, sambil mengancam delik pidana pemalsuan surat di ruang publik, adalah demonstrasi arogansi. Pesannya jelas: "Negara lebih takut terlihat lemah daripada terlihat kejam."  Pertanyaannya: Sejak kapan negara menjadi begitu rapuh hingga harus menunjukkan otot pada warganya sendiri? Jika "kegagalan" menertibkan satu rumah 75m⊃2; dianggap bisa meruntuhkan wibawa pengamanan aset lain, maka yang rapuh bukan hukumnya. Yang rapuh adalah mentalitas kekuasaan.

3. Diksi "Ende Baru" yang Menggusur, Bukan Merangkul

Para penguasa sering menjual jargon "baru" untuk melegitimasi tindakan lama: penggusuran. "Ende Baru" seharusnya berarti cara baru memandang rakyat: sebagai subjek yang diajak bicara, bukan objek yang ditertibkan. Dialog yang diminta Masyarakat diaspora Ende di Bandung bukanlah permintaan berlebihan. Ia adalah syarat minimal peradaban.

Bahwa memilih alat berat sebelum kata-kata adalah pengakuan kegagalan negara dalam memanusiakan warganya. Ini bukan ketegasan. Ini jalan pintas penguasa yang malas mendengar.

4. Trauma Tidak Pernah "Berlebihan"

Bagi birokrasi, rumah hanyalah "aset". Bagi rakyat, rumah adalah biografi. Tempat anak lahir, tempat orang tua wafat, tempat seluruh ingatan disimpan.

Aktivis PMKRI Ende benar: bagi Bupati itu mungkin drama, tapi bagi rakyat itu adalah akhir dunia. Negara yang menurunkan ekskavator ke depan pintu rumah kecil sedang mempertontonkan ketimpangan kuasa yang telanjang: seluruh mesin negara dikerahkan untuk melawan satu keluarga.

Jika ini standarnya, maka "Ende Baru" hanyalah "Ende Lama" dengan baju dinas baru.

Tuntutan Etis: Hukum Harus Tunduk pada Kemanusiaan

  1. Hentikan Kriminalisasi Penderitaan. Ancaman pidana di tengah duka penggusuran hanya memperdalam luka dan menutup ruang rekonsiliasi.
  2. Ukur Ulang Definisi "Ketegasan". Tegas bukan berarti menutup telinga. Pemimpin yang kuat adalah yang berani menunda ekskavator demi secangkir kopi dialog.
  3. Audit Nurani Sebelum Audit Aset. Setiap kebijakan penertiban wajib melewati uji dampak kemanusiaan: ke mana mereka akan tidur malam ini? Siapa yang bertanggung jawab atas trauma anak-anak?

Kekuasaan yang tidak bisa membedakan antara menertibkan aset dan menghancurkan hidup, pada akhirnya akan ditertibkan oleh sejarah. Publik Ende, dari Lioraya hingga diaspora di Bandung, sedang mencatat. Dan catatan itu tidak akan memaafkan "tangan besi" yang menganggap kemanusiaan sebagai sesuatu yang "berlebihan".

 

Penulis adalah Rohaniwan, Dosen Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores. NTT.