Jumat, 26 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kasus Pengancaman Bersenjata Tajam di Kefamenanu, SMSI TTU Dorong Penegakan Hukum Tegas!
Tindak Pidana Pengancaman.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 26 Jun 2026 - Views: 68
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Frederikus Adrianus Naiboas, S.E. ( Dok : Koka Masan // Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Polres TTU untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kota Kefamenanu.

Desakan tersebut disampaikan Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan, melalui Sekretaris SMSI TTU, Frederikus Adrianus Naiboas, S.E., menyusul laporan resmi yang telah diterima oleh pihak kepolisian terkait insiden yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/270/VI/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial GL melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Pasar Baru, salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat di Kota Kefamenanu. Kejadian tersebut menarik perhatian warga karena berlangsung di area publik yang cukup ramai.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, insiden bermula saat korban sedang membeli ikan di pasar. Saat itu, korban dipanggil oleh terlapor yang kemudian memaksa korban menerima minuman sopi sambil melontarkan kata-kata kasar.

Korban yang mendekat kemudian menerima gelas berisi minuman tersebut dan menegur sikap terlapor. Namun, teguran itu justru memicu emosi pelaku yang kemudian menantang korban dengan kalimat, “Jadi mau kenapa?”

Situasi semakin memanas ketika korban menumpahkan isi gelas tersebut ke tanah. Terlapor yang diduga tersulut emosi langsung mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah tubuh korban sebanyak dua kali.

Beruntung, korban berhasil menghindari serangan sehingga tidak mengalami luka akibat tebasan tersebut. Meski demikian, korban mengaku merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatan dirinya akibat tindakan yang dilakukan pelaku.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota PAMAPTA Polres TTU untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meminta agar kasus itu diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris SMSI TTU, Frederikus Adrianus Naiboas, menegaskan bahwa tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Ia meminta Polres TTU bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut demi menjamin rasa aman masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)