Setelah demo yang terjadi dan menyakitkan kita semua, Presiden Prabowo mulai mendengarkan suara rakyat. Memang belum semua terlaksana, baru sebatas pemikiran. Setidaknya sudah ada suara pemihakan, bukan pencitraan. Misalnya, beliau akan menindaklanjuti beberapa tuntutan masyarakat. Tentu hal ini menggembirakan dan menimbulkan semangat optimisme untuk masa depan Indonesia Khusus untuk RUU Perampasan Aset yang ditunggu rakyat, Presiden telah meminta DPR untuk membahasnya. Dulu, seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP pernah mengatakan siap membahas RUU Perampasan Aset jika diperintahkan oleh ketua partainya. Sekarang, Prabowo sudah mengajak pimpinan partai untuk segera membahas RUU tersebut. Rasa senang ini membuat sebagian rakyat menyambut dengan sukacita. Rakyat merasa diperhatikan, dan perlahan kepercayaan masyarakat akan meningkat.
Kesenangan rakyat itu ternyata hanya sebentar. Seorang anggota DPR dari Fraksi Demokrat justru meminta Presiden, jika serius melaksanakan perampasan aset, segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
Ini memang pernyataan yang terlawak sedunia. Meski Presiden dapat mengeluarkan Perppu dalam situasi tertentu, bahkan jika Undang-Undang yang terkait belum ada, Perppu biasanya diterbitkan untuk mengatasi keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Kita tahu demo mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan berpihak pada rakyat. Namun seorang ahli hukum menyatakan belum ada urgensinya bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu terkait Perampasan Aset, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Ini berarti pemerintah dan DPR sedang dalam proses pembuatan undang-undang tersebut. Tinggal mengeksekusinya, tidak perlu Perppu. Jadi, meskipun Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu, keputusan untuk melakukannya akan tergantung pada situasi dan kebutuhan yang ada. Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia sering kali mengalami penundaan karena beberapa alasan kompleks.
Posisi pembuat undang-undang seringkali berhadapan dengan konsekuensi pelaksanaan undang-undang tersebut yang mengerikan bagi pelaku korupsi. Karenanya, mereka akan memperlambat bahkan menunda dengan alasan normatif, misalnya bahwa prinsip pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Karena itu, dibutuhkan harmonisasi hukum yang tepat agar tidak terjadi konflik normatif. Hal ini mempersulit dan memperumit prosesnya. Belum lagi soal kelembagaan. Fragmentasi kewenangan antar-lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dapat menghambat efektivitas pelaksanaan RUU ini, apalagi jika setiap lembaga hanya mementingkan ego sendiri. Bahkan akan muncul kekhawatiran karena belum adanya lembaga khusus yang mengelola aset sitaan.
Padahal, sesungguhnya yang diperlukan hanyalah kemauan tulus dari anggota DPR. Elite politik dan oligarki yang memiliki aset tersembunyi di luar negeri mungkin menentang RUU ini karena dapat mengancam kepentingan mereka. Lambatnya pembahasan RUU di DPR mencerminkan adanya resistensi politik yang kuat.
Jika pemerintah serius, segera siapkan draft konkret yang kuat dan dukungan kelembagaan memadai untuk pengesahan RUU ini. Dengan demikian, tidak ada lagi cerita ideal yang kemudian dibenturkan dengan fakta di lapangan. Dua hal itu mesti menyatu secara harmonis dan dibahas secara komprehensif.
Anggota DPR yang mayoritas Islam sepantasnya memiliki integritas diri atau pribadi shakhsiyah. Pribadi shakhsiyah merujuk pada konsep kepribadian yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Ia menggambarkan kepribadian seseorang yang dibentuk oleh nilai-nilai, norma, dan ajaran Islam. Meski mereka adalah anggota partai, mereka tetap mewakili rakyat. Mereka seharusnya bersuara untuk kebenaran yang hakiki. Jika tidak, kepercayaan publik akan tetap berada di titik rendah, dan amuk massa serta penjarahan akan terus terjadi. Jika ke depan, anggota DPR minimal memiliki latar belakang pendidikan pasca-sarjana agar cerdas dan berliterasi kerakyatannya, sesungguhnya yang paling penting adalah pembentukan karakter dan kepribadian yang kuat. Hal ini akan membuat anggota DPR berjuang demi kebenaran untuk rakyat yang diwakilinya, bukan kepada pemimpin partai atau intervensi oligarki. Sehingga pemerintah yang bersih dan berwibawa akan terbangun secara perlahan.
Dengan demikian, penundaan Undang-Undang Perampasan Aset yang disebabkan oleh kombinasi faktor normatif, kelembagaan, dan politik yang kompleks dapat dihindari. Anggota DPR bersama pemerintah harus menyiapkan dan mengawal segala instrumen UU turunannya dengan komprehensif sehingga penerapan undang-undang menjadi tepat. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang potensi risiko dan implikasi hukum sebelum menerapkan Perppu Perampasan Aset, sebagaimana yang disarankan anggota DPR. Jauh lebih baik dilakukan komunikasi efektif dengan DPR dan masyarakat agar undang-undang dapat diterima, dibahas, dan dilaksanakan dengan baik.
Syukurnya, pimpinan DPR telah membuka ruang komunikasi dengan perwakilan mahasiswa di gedung rakyat. Dengan rendah hati, pimpinan DPR menyatakan:
"Selaku pimpinan DPR, kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi rakyat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami. Kami akan melakukan perubahan secara menyeluruh," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Melegakan. Mari kita tunggu kerja mereka. Damailah Indonesiaku, cerdas dan sejahtera!
--------
*Penulis adalah Sastri Bakry, sastrawan, penulis, mantan birokrat, aktivis budaya, dan penggiat literasi asal Padang, Sumatera Barat. Sastri Bakry dikenal sebagai ketua organisasi penulis SatuPena Sumatera Barat, pendiri Sumbar Talenta Indonesia, dan ketua International Minangkabau Literacy Festival.
3.14K
141