Jumat, 25 Apr 2025
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
DPR RI Tetapkan, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, 6 Februari di Ibukota Nusantara
Pelantikan Kepala Daerah Pemilu Tahun 2024
Penulis: Redaksi LidahRakyat
Politik - 22 Jan 2025 - Views: 158
image empty
Ilustrasi Foto, Suasana Rapat Komisi II DPR RI

LIDAHRAKYAT.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Pelantikan ini akan dilakukan untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.

“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Rifqi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan ini akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan. Adpun ketentuan tersebut antara lain; Tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang terdaftar di MK; Sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD); Telah diusulkan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota kepada Presiden atau Mendagri.

Pelantikan ini direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang memiliki mekanisme pelantikan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan transisi kepemimpinan yang lancar dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Dari total 548 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, sebanyak 239 daerah tanpa sengketa dijadwalkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan masih diproses di MK dan pelantikannya akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

Rapat tersebut diakhiri dengan ketukan palu oleh Rifqinizamy sebagai tanda disepakatinya jadwal pelantikan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pemerintahan daerah dapat segera berjalan efektif untuk melayani masyarakat. (red)

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'igbinary' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: