Kamis, 10 Sep 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Di Hadapan Bupati TTU, Kades Oenbit Buka Data Bansos: Warga Tidak Terima Bantuan Bukan Berarti Diabaikan
Kades Oenbit Tegaskan Bansos Disalurkan Sesuai Data dan Kriteria Penerima.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 09 Sep 2026 - Views: 1.30K
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Kepala Desa Oenbit, Herman Efriyanto Tanouf, membeberkan data terkait penyaluran bantuan sosial kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, dalam pertemuan di Desa Oenbit, Kecamatan Insana. Rabu (9/9/2026). (Doc : Koka Masan//Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM — INSANA,— Kepala Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Herman Efriyanto Tanouf, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai warga yang disebut tidak pernah menerima bantuan dari Pemerintah Desa Oenbit maupun Pemerintah Kabupaten TTU.

Kepala Desa yang akrab di sapa Efry itu menegaskan, narasi yang menyebut seorang warga, termasuk seorang janda, tidak pernah memperoleh bantuan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan data yang dimiliki Pemerintah Desa Oenbit.

Menurut Efry, warga yang dimaksud justru telah beberapa kali memperoleh bantuan sebelum maupun setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Oenbit. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Desa dan diberikan dalam bentuk bantuan ternak serta benih pertanian.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dibantu. Ada bantuan ternak dan benih pertanian yang bersumber dari Dana Desa,” ujar Efry kepada media ini, Rabu (9/9/2026).

Selain bantuan melalui Dana Desa, kata dia, warga tersebut juga pernah menerima bantuan sosial melalui program pemerintah pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten TTU. Bantuan berupa sembako tersebut, menurut Kepala Desa, telah diterima selama beberapa tahun.

Efry Tanouf menyebut Pemerintah Desa Oenbit memiliki dokumen pendukung terkait penyaluran bantuan tersebut, antara lain tanda terima dan dokumentasi kegiatan. Dokumen itu, kata dia, tersimpan di Pemerintah Desa Oenbit dan dapat digunakan untuk menjelaskan riwayat bantuan yang telah diterima warga.

Penentuan Bansos Bukan Sepenuhnya Kewenangan Desa

Efry Tanouf menjelaskan, tidak semua program bantuan sosial ditentukan oleh Pemerintah Desa. Sejumlah program pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako dan program perlindungan sosial lainnya menggunakan basis data pemerintah dalam menentukan sasaran penerima.

Ia mengatakan penentuan penerima bantuan saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan hasil integrasi berbagai sumber data pemerintah.

Data tersebut mencakup sejumlah basis data sosial, ekonomi dan kependudukan yang kemudian dipadankan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Jadi ketika ada warga yang saat ini tidak menerima bantuan, tidak serta-merta berarti Pemerintah Desa tidak memberikan perhatian atau melakukan pilih kasih,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan pengecekan Pemerintah Desa, warga yang menjadi sorotan tersebut saat ini berada pada Desil 6. Sementara sejumlah program bantuan sosial maupun bantuan perumahan memiliki sasaran prioritas berdasarkan tingkat kesejahteraan tertentu.

Ia menambahkan, kondisi fisik rumah bukan satu-satunya indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan seseorang. Penilaian sosial ekonomi dilakukan berdasarkan berbagai indikator yang terintegrasi dalam sistem pendataan pemerintah.

Bantuan Dana Desa Memiliki Kriteria

Kepala Desa Efry juga menjelaskan perbedaan antara bantuan yang bersumber dari program pemerintah pusat dengan bantuan yang menggunakan Dana Desa.

Menurut dia, Dana Desa memiliki berbagai peruntukan dan harus dikelola berdasarkan perencanaan serta skala prioritas yang telah ditetapkan melalui mekanisme pemerintahan desa.

“Dana Desa bukan hanya untuk bantuan sosial. Ada pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan program lainnya yang juga harus dibiayai,” jelasnya.

Ia mengatakan, Desa Oenbit memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang cukup besar. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa harus menetapkan skala prioritas dalam setiap program yang menggunakan Dana Desa.

Salah satu program yang memiliki kriteria penerima tertentu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Efry menegaskan, Pemerintah Desa tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan warga secara bersamaan karena keterbatasan anggaran dan banyaknya kebutuhan pembangunan.

Pemdes Oenbit Cari Dukungan dari Berbagai Sumber

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Oenbit tidak hanya mengandalkan Dana Desa. Kepala Desa mengatakan pihaknya juga berupaya mendatangkan program melalui APBD, APBN, dukungan lintas kementerian, pihak swasta maupun swadaya masyarakat.

Menurut Efry, pada 2026 terdapat lebih dari tujuh program pembangunan dan pemberdayaan yang masuk ke Desa Oenbit melalui berbagai sumber pembiayaan tersebut.

“Kalau hanya mengandalkan Dana Desa, tentu tidak semua kebutuhan masyarakat bisa kita jawab. Karena itu, kami terus berusaha mencari sumber pembiayaan lainnya,” ujarnya.

Ia menilai masuknya berbagai program ke desa merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Desa, masyarakat dan berbagai pihak yang memberikan dukungan.

Efry juga mengatakan Pemerintah Desa Oenbit sejak awal terus berupaya memfasilitasi masyarakat agar dapat memperoleh berbagai program sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Bantah Pilih Kasih, Minta Kritik Berdasarkan Fakta

Terkait adanya kritik terhadap Pemerintah Desa Oenbit, Efry mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat. Namun, ia meminta kritik disampaikan berdasarkan fakta dan tidak membangun kesimpulan sepihak.

Ia membantah adanya praktik pilih kasih dalam pemberian bantuan kepada masyarakat.

“Pemerintah Desa tidak pernah hitung-hitungan ataupun pilih kasih. Semua warga negara memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan dan kriteria program masing-masing,” tegasnya.

Nerasi sesat itu juga harus membuat Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo turun tangan dan memastikan benar tidak pemberitaan tersebut.

Efry juga mengatakan Pemerintah Desa Oenbit telah memberikan penjelasan kepada Bupati TTU terkait persoalan tersebut pagi tadi. Pemerintah Desa, kata dia, telah menyiapkan dokumen pendukung mengenai riwayat bantuan yang pernah diterima warga bersangkutan.

Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bupati TTU pada Kamis, 10 September 2026 besok, sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah desa.

Ajak Warga Fokus pada Pembangunan Desa

Di tengah polemik tersebut, Efry mengajak masyarakat Desa Oenbit tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia berharap masyarakat bersama-sama mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan yang sedang berjalan di desa.

“Jangan sampai perbedaan informasi mengganggu semangat masyarakat dalam membangun desa. Mari kita bersatu dan bersama-sama membangun Indonesia dari desa,” katanya.

Efry menegaskan, Pemerintah Desa Oenbit akan terus berupaya memperjuangkan program yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik melalui Dana Desa maupun dengan membuka akses terhadap berbagai sumber pembiayaan lainnya.

Menurut dia, keterbatasan pemerintah desa dalam memberikan bantuan kepada seluruh warga bukan berarti pemerintah mengabaikan masyarakat. Setiap program memiliki mekanisme, kriteria, sumber anggaran dan sasaran penerima yang berbeda.

Karena itu, ia mengajak masyarakat memahami mekanisme tersebut agar persoalan bantuan sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun prasangka di tengah masyarakat. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil