LIDAHRAKYAT.COM—Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng kemanusiaan. Seorang pria berinisial JA (55) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menganiaya tiga anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di kediaman mereka di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat. Tiga korban masing-masing berinisial DEA (17), DA (11), dan DMNA (9) menjadi sasaran amukan pelaku yang merupakan ayah kandung mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan itu dipicu hal yang tergolong sepele. Pelaku tersinggung karena anak-anaknya membuat keributan saat dirinya sedang berdoa di dalam kamar.
“Pelaku emosi dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban,” kata AKP Pasek, Minggu (29/3/2026).
Tak hanya memukul, pelaku juga diduga melakukan tindakan yang membahayakan nyawa korban dengan mengikat bagian leher anak-anak tersebut menggunakan tali rafia. Akibatnya, para korban mengalami luka memar serta trauma mendalam. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah kakek korban mengetahui kondisi cucunya dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Aparat yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat ini, JA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.