LIDAHRAKYAT.COM — KEFA, — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersiap mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, menyusul mencuatnya dugaan korupsi dana desa bernilai ratusan juta rupiah. Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA, memastikan penonaktifan sementara akan dilakukan guna mengawal proses hukum yang kini bergulir.
Kebijakan tersebut direncanakan efektif setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini, menurut Bupati, bukan sekadar sanksi administratif, melainkan strategi untuk menjaga independensi penyelidikan sekaligus memastikan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan tanpa gangguan.
Dasar pengambilan keputusan itu mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah TTU yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri sekitar sebulan lalu. Dari dokumen tersebut, terungkap indikasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp449 juta. Nilai ini dinilai cukup signifikan sehingga pemerintah daerah tak ingin mengambil risiko dengan membiarkan pejabat terkait tetap aktif menjabat.
“Laporan audit sudah kami serahkan sejak bulan lalu sebagai bagian dari komitmen transparansi,” ujar Bupati TTU saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).
Pemkab TTU juga tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara serta opsi penunjukan pejabat pelaksana tugas. Langkah ini dipandang penting agar roda pemerintahan desa tidak tersendat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, tekanan publik datang dari Forum Gerakan Anti Ketidakadilan (GANTI) Kabupaten TTU. Dalam pertemuan dengan Bupati, koordinator aksi Yohanes Niko Seran Sakan menegaskan bahwa penonaktifan merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menilai kasus dugaan korupsi dana desa bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Karena itu, GANTI mendesak agar proses hukum berjalan terbuka dan pemerintah segera menunjuk pengganti sementara demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Kasus tersebut diatas kini menjadi perhatian luas masyrakat di TTU, sekaligus mempertegas urgensi pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa agar tetap akuntabel dan bebas dari praktik penyalahgunaan.
3.27K
141