Rabu, 08 Oct 2025
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Jurnalis ViralNTT Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga oleh Kades Letmafo
kekerasan Terhadap Jurnalis
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Peristiwa - 03 Sep 2025 - Views: 202
image empty
istimewa
Ilustrasi

LIDAHRAKYAT.COM-Dunia pers kembali tercoreng oleh tindakan kekerasan. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatas Nesi, yang memimpin Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, diduga melakukan pengeroyokan brutal terhadap jurnalis media online ViralNTT.Com, Felix Nopala.

Insiden mengerikan tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo. Felix, yang baru tiba di rumah setelah melakukan aktivitas peliputan, dihentikan sekelompok orang yang diduga suruhan sang kades. Ia diinterogasi mengenai kedatangan rekannya, Hendrik, yang lebih dulu meliput dugaan penyimpangan Dana Desa.

“Kami tahu pasti lu yang suruh dia datang foto-foto! Lu jangan main-main kalau jadi wartawan!” ujar Felix menirukan intimidasi yang dialaminya.

Tak berselang lama, Kades Donatas Nesi bersama beberapa orang diduga rekannya langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Felix dianiaya membabi buta hingga mengalami luka memar di bagian pelipis mata kanan, leher, dan punggung.

Korban kemudian bersama tim pengacara dan rekan jurnalis melaporkan kasus ini ke Polres TTU. Laporan diterima dengan nomor registrasi: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kronologi Kekerasan

  • Pagi hari sekitar pukul 09.30 WITA, jurnalis Hendrik lebih dulu mendatangi Desa Letmafo untuk memantau proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa. Ia memperoleh informasi adanya dugaan penyimpangan sehingga melakukan observasi lapangan serta dokumentasi.

  • Hendrik sempat berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Kades Letmafo.

  • Sore harinya, Felix Nopala pulang ke rumah di Letmafo. Namun, kehadirannya langsung disambut intimidasi dan berujung pengeroyokan.

Proses Hukum Berjalan

Atas tindakan tersebut, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Pihak Polres TTU saat ini tengah mendalami kasus dan akan memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Kekerasan terhadap jurnalis dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Sejumlah lembaga pers di NTT dan nasional diharapkan segera turun tangan untuk mengawal kasus ini agar tidak berakhir tanpa keadilan.

Sikap Redaksi

Tim redaksi ViralNTT.Com mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap jurnalis. Kekerasan terhadap insan pers adalah bentuk pembungkaman demokrasi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (Red)