LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Tim kuasa hukum Yoseph Falentinus Delasalle Kebo bersama pihak keluarga secara resmi melaporkan Chatarina Sigit alias Rina ke Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pemfitnahan. Laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan itu diajukan pada Jumat, 31 Juli 2026, dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporan yang diajukan, Chatarina Sigit alias Rina diduga melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan El Tari, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurut tim kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang diduga disampaikan oleh terlapor mengenai kehidupan pribadi Yoseph Falentinus Delasalle Kebo beserta keluarganya. Pernyataan itu dinilai telah merugikan nama baik klien mereka sehingga diputuskan untuk ditempuh melalui jalur hukum.
Kuasa hukum keluarga, Ferdinandus Maktaen, mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran informasi atau pernyataan yang dianggap mencemarkan kehormatan seseorang.
"Laporan ini kami ajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres TTU untuk melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur," ujar Ferdinandus.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang akan dilakukan oleh kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan apabila nantinya ditemukan unsur-unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan siap bersikap kooperatif dengan menghadirkan bukti, dokumen maupun keterangan tambahan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh penyidik dalam mendalami laporan tersebut.
Ferdinandus menjelaskan bahwa laporan tersebut juga berkaitan dengan berbagai informasi yang sebelumnya beredar di ruang publik dan dinilai telah berdampak terhadap reputasi serta nama baik Yoseph Falentinus Delasalle Kebo beserta keluarganya.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum dipilih agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan fakta, bukti, maupun keterangan secara objektif di hadapan aparat penegak hukum.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Seluruh fakta, kata Ferdinandus, sebaiknya diuji melalui mekanisme penyidikan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tim kuasa hukum juga mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara independen tanpa adanya tekanan maupun penghakiman di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Chatarina Sigit alias Rina terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara dimaksud.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polres TTU diharapkan melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa para pihak yang berkaitan, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil