LIDAHRAKYAT.COM- Upaya penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis media lokal di Polres Timor Tengah Utara kembali menemui jalan buntu. Mekanisme restorative justice yang difasilitasi penyidik pada Selasa, 24 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak terduga pelaku menolak mengakui perbuatannya. Kuasa hukum korban, Joao Meco, menegaskan bahwa tanpa pengakuan kesalahan dan permintaan maaf, proses damai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan.
“Hari ini kami datang untuk mencari kebenaran dan membuka ruang perdamaian. Tetapi restorative justice harus dimulai dari pengakuan. Karena itu tidak ada, maka kami meminta proses dilanjutkan ke tahap konfrontir dan penegakan hukum,” ujar Joao kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam proses konfrontir, korban, para saksi, serta pihak terduga pelaku dipertemukan guna menguji konsistensi keterangan. Sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Humusu Wini, kembali dimintai klarifikasi. Kuasa hukum menilai terdapat perubahan keterangan yang signifikan. Penyidik bahkan memperlihatkan dokumentasi foto dan video lokasi kejadian untuk menguji kesesuaian pernyataan para saksi. Dari hasil tersebut, kuasa hukum menduga adanya upaya saling melindungi guna meringankan posisi terduga pelaku utama, Oktofianus Silab.
Joao juga mengungkap adanya dugaan motif yang mendahului insiden. Sebelum peristiwa pemukulan terjadi, korban disebut sempat terlibat adu mulut dengan terduga pelaku terkait pemberitaan. Bahkan, menurutnya, terdapat rekaman video yang memperlihatkan makian sebelum aksi kekerasan terjadi.
“Indikasi niat dan motif sudah terlihat. Ini harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak terduga pelaku sempat menawarkan satu ekor sapi sebagai bentuk penyelesaian adat. Namun tawaran itu ditolak keluarga korban. Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya tawaran uang damai sebesar Rp20 juta yang tidak diterima.
“Tanpa pengakuan kesalahan, tidak ada dasar perdamaian. Kami siap menempuh jalur hukum sampai persidangan,” katanya.
Kuasa hukum mendesak penyidik segera melakukan rekonstruksi dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ia juga menyinggung dugaan intervensi terhadap saksi serta meminta aparat menelusuri informasi keberadaan oknum anggota polisi berinisial LR yang disebut berada di lokasi kejadian.
“Kasus ini sudah berjalan hampir lima bulan. Korban berhak atas kepastian hukum,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Aurelius Kolo pada 14 Oktober 2025 di tambak Oepese, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Hingga kini, status perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum bahkan meminta aparat turut menyelidiki dugaan penyalahgunaan alat berat Excavator Komatsu PC 210 milik negara yang disebut tenggelam di lokasi tambak.
“Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Cepat atau lambat akan terungkap,” pungkasnya.(Koka Masan)
3.15K
141