LIDAHRAKYAY.COM — KEFAMENANU,— Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Nusa Tenggara Timur, memastikan laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kota Kefamenanu, masih dalam proses penyelidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Polres TTU terkait dugaan pengancaman terhadap seorang warga menggunakan sebilah parang di lokasi yang ramai aktivitas masyarakat.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik.
“Benar, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres TTU dan sementara ditangani oleh penyidik Polres TTU. Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar AKP Anselmus Pera saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung maupun tidak langsung kejadian yang berlangsung di kawasan Pasar Baru itu.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi korban. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada dua orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/270/VI/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, insiden diduga terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Menurut keterangan pelapor berinisial GL, saat itu dirinya sedang membeli ikan di pasar sebelum dipanggil oleh terlapor yang diketahui bernama Rebon.
Dalam laporan itu disebutkan, terlapor menawarkan minuman sopi kepada pelapor sambil melontarkan kata-kata bernada makian. Pelapor kemudian mendekat dan menerima gelas yang diberikan.
Namun situasi berubah ketika pelapor menegur sikap terlapor. Teguran tersebut diduga dibalas dengan nada menantang oleh terlapor yang mengatakan, “Jadi mau kenapa?”
Pelapor kemudian menumpahkan isi gelas tersebut ke tanah. Tidak lama kemudian, terlapor diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah tubuh pelapor.
Beruntung, pelapor berhasil menghindari ayunan senjata tajam tersebut sehingga tidak mengalami luka fisik. Meski demikian, korban mengaku merasa keselamatannya terancam akibat tindakan yang diduga dilakukan pelaku.
Atas kejadian itu, korban segera mendatangi Polres TTU dan membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara turut menyuarakan perhatian terhadap kasus tersebut. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan tegas.
Sekretaris SMSI TTU, Frederikus Adrianus Naiboas, S.E., menegaskan bahwa tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam di ruang publik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa seseorang serta mengganggu keamanan masyarakat. Sementara itu, Polres TTU memastikan akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa seluruh saksi yang relevan, dan mendalami seluruh fakta hukum sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil