LIDAHRAKYAT.COM – TIMOR TENGAH UTARA,— Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Fafinesu B (Fatuhao), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan videonya yang beredar luas di media sosial memicu perdebatan publik mengenai penghormatan terhadap martabat manusia, keresahan masyarakat, serta pentingnya penegakan hukum. Diskusi tersebut berkembang setelah sejumlah warga menyampaikan pandangannya melalui media sosial.
Perdebatan bermula dari tulisan reflektif seorang warganet bernama Wimmer yang berjudul “Mengapa Setega Itu Melukai Martabat Manusia.” Dalam tulisannya, ia menyoroti tindakan kekerasan yang tampak dalam video yang beredar, mulai dari pengikatan, pemukulan, penendangan, pelemparan batu hingga dugaan penarikan korban secara tidak manusiawi.
Menurut Wimmer, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Apapun masalahnya, apapun salahnya orang, martabat manusia lebih tinggi dan negara kita mempunyai hukum,” tulis Wimmer.
Pandangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Heribertus Haki Naibesi yang mengajak masyarakat untuk melihat peristiwa itu secara lebih menyeluruh. Menurutnya, kondisi sosial yang melatarbelakangi kejadian perlu dipahami agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Heribertus menjelaskan bahwa masyarakat setempat selama ini hidup dalam keresahan akibat berbagai kasus pencurian yang disebut berulang kali terjadi di wilayah mereka. Tidak hanya ternak, sejumlah barang yang memiliki nilai adat dan sejarah juga dikabarkan hilang, sehingga memunculkan rasa khawatir dan kewaspadaan yang tinggi di tengah warga.
“Masyarakat sebenarnya tidak sedang membenci orang baru. Mereka hanya sedang berusaha melindungi rumah adat dan warisan leluhur yang selama ini dijaga turun-temurun,” ungkapnya kepada media ini via WhatsApp. Kamis, (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai latar belakang tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara upaya mencari pembenaran dan upaya memahami kronologi sebuah peristiwa secara lengkap.
“Saya kira kita perlu membedakan antara mencari pembenaran dan mencari pemahaman yang utuh. Menjelaskan kronologi bukan berarti membenarkan kekerasan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wimmer kembali menekankan bahwa keresahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia berpendapat bahwa fakta dugaan kekerasan yang terjadi tetap harus menjadi perhatian utama dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perdebatan kedua tokoh tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa meskipun memiliki sudut pandang berbeda, keduanya memiliki titik temu yang sama, yakni menolak kekerasan serta mendukung penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan.
Hingga kini, masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan objektif. Peristiwa di Fafinesu B menjadi pengingat bahwa keamanan masyarakat, penghormatan terhadap martabat manusia, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan demi menjaga kehidupan sosial yang aman, adil, dan beradab.
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil