LIDAHRAKYAT.COM Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Tapenpah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Kantor Desa Tapenpah pada Selasa (4/2/2025).
Musdesus dibuka oleh Kepala Desa Tapenpah, Thomas Sikone, S.Fil, yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin musyawarah. Agenda utama kegiatan ini meliputi doa pembuka, sambutan Kepala Desa, arahan dari Camat Insana, Bapak Stefanus Yohn Neonbeni, S.Hut, sosialisasi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 oleh Pendamping Desa, diskusi tentang penentuan Desa Tematik Ketahanan Pangan, serta penandatanganan berita acara.
Dalam arahannya, Camat Insana menegaskan bahwa berdasarkan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, setiap desa diwajibkan mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan. Namun, berbeda dengan tahun 2024 yang memungkinkan penyaluran bantuan ketahanan pangan secara individual (misalnya pembagian bibit ternak kepada perorangan), pada tahun 2025, desa harus menentukan satu ciri khas sebagai Desa Tematik yang fokus pada sektor tertentu, seperti peternakan atau pertanian. Selanjutnya, Pendamping Desa, Ibu Venta, memaparkan secara rinci isi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 serta mekanisme penggunaan dana desa untuk mendukung swasembada pangan. Diskusi yang berlangsung setelah sosialisasi berjalan dengan cukup dinamis dan menghasilkan keputusan bersama: Desa Tapenpah ditetapkan sebagai Desa Ayam Petelur.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan masyarakat yang hadir sebagai bentuk pengesahan keputusan yang telah disepakati. Dengan adanya Musdesus ini, Pemerintah Desa Tapenpah siap menjalankan program ketahanan pangan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa. (Remi Ua)
5 hrs ago
2.30K
132