Selasa, 21 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Mencuat: Kasus Pajak 1,29 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Buol, Kini Belum Tuntas
Berani, Bicara Untuk Kebenaran
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Peristiwa - 21 Oct 2025 - Views: 365
image empty
Ilustrasi lidahrakyat.com

LIDAHRAKYAT.COM Nama Mohamad A. Singara, S.Ag kembali menjadi perbincangan publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena kasus lama yang hingga kini tak pernah mendapat kejelasan hukum. Ironisnya, di tengah rekam jejak tersebut, Singara justru masuk dalam tiga besar kandidat calon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah tahun ini.

Kasus yang menyeret namanya bukan perkara sepele. Berdasarkan laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 10c/LHP/XIX.PLU/07/2008 tertanggal 29 Juli 2008, tercatat PPN dan PPh senilai Rp1.296.010.421,00 tidak disetor ke kas negara. Jumlah tersebut bukan sekadar angka, melainkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membiayai sektor publik — termasuk pendidikan itu sendiri. Dalam laporan BPK tersebut, nama Mohamad A. Singara disebut sebagai salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan tidak tersetornya dana tersebut. Namun hingga hari ini, publik tidak pernah mendapat jawaban yang jelas: ke mana dana itu mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab? Dua dekade berlalu, nama yang sama kini kembali mencoba menduduki jabatan strategis di sektor yang dulu justru diwarnai temuan BPK.

“Kalau orang dengan catatan masalah pajak dibiarkan menduduki jabatan kunci, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan pendidikan Buol,” ujar salah satu aktivis muda Buol yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai, kasus lama ini tidak boleh dikubur dalam diam. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta tidak menutup mata terhadap rekam jejak para kandidat. Sebab, jika dibiarkan, Buol berpotensi mengulang kesalahan masa lalu. Ironisnya, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait status temuan BPK ini. Padahal, publik berhak mengetahui apakah dana Rp1,29 miliar tersebut pernah dipertanggungjawabkan atau dibiarkan menguap begitu saja.

Pertanyaan besar pun menggema di tengah masyarakat: Apakah pejabat dengan catatan hitam masa lalu pantas memimpin sektor pendidikan? Ataukah publik kembali harus menjadi saksi dari sejarah yang berulang? Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Sosial-Indonesia Sulawesi Tengah (GEMSOS-I), Raslin. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati SULTENG) untuk mendesak transparansi dan penyelesaian tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana pajak tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh waktu. Kasus ini tidak boleh ditutup begitu saja. Kami akan turun ke jalan untuk memastikan Kejati Sulteng membuka dan menuntaskan kasus ini secara transparan,” tegas Raslin. (red)