LIDAHRAKYAT.COM - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menetapkan seorang mahasiswi Universitas Timor (Unimor) berinisial YHS alias An Seran, warga Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, kepada media pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU mengamankan YHS pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026. Peristiwa dugaan peredaran uang palsu tersebut terjadi di wilayah BTN KM 9, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di BTN KM 9 Kefamenanu. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, satu buah gunting, serta beberapa lembar kertas HVS yang diduga digunakan sebagai bahan pemalsuan.
Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mencetak uang palsu menggunakan printer, kemudian mengedarkannya untuk bertransaksi di kios dan toko sekitar BTN Kefamenanu. Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, uang palsu tersebut telah digunakan tersangka untuk membelanjakan barang. Dari pemeriksaan awal, motif perbuatan ini didorong oleh faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari, dan diduga telah dilakukan sejak 13 Januari 2026.
Atas perbuatannya, YHS alias An Seran dijerat dengan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara itu, Polres TTU mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.
3.09K
141