Jumat, 25 Apr 2025
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Jembatan Pulau Balang, Dibuka Untuk Umum
Kerja Bersama Untuk Indonesia Maju
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Peristiwa - 28 Mar 2025 - Views: 51
image empty
Foto Dok.IKN
Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, dan Jembatan Pulau Balang Bentang

LIDAHRAKYAT.COM Pada hari Jum'at tanggal 21 Maret 2025 telah dilaksanakan peninjauan lapangan bersama antara pihak BBPJN Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur pada Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, dan Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang. Berdasarkan hasil peninjauan kelayakan fungsional Jalan Tol IKN, bahwa Jalan Tol IKN tersebut sementara dapat difungsionalkan sebagai alternatif jalur lebaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, dan Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang dibuka satu arah selama Periode Idul Fitri Tahun 2025 (peta terlampir) khusus untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, minibus) mulai pukul 06.00 WITA 18.00 WITA dengan kecepatan maksimum 60 km/jam dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Arah dari Balikpapan (Jalan KKT. Kariangau) ke Penajam Paser Utara (Bts. Kalimantan Selatan) dibuka mulai tanggal 24 Maret 2025 - 31 Maret 2025.

b. Arah dari Penajam Paser Utara (Bts. Kalimantan Selatan) ke Balikpapan (Jalan KKT. Kariangau) dibuka mulai tanggal 1 April 2025 - 7 April 2025.

2. Diperlukan pengondisian rambu, barrier, dan manajemen hazard untuk memastikan keselamatan berkendara selama Jalan Tol IKN difungsionalkan.

3. Pemberitahuan fungsional Jalan Tol IKN untuk jalur lebaran dilaksanakan melalui beberapa media sebagai berikut:

a. Media sosial, yang akan dilaksanakan oleh semua pihak yang ikut serta dalam peninjauan lapangan hari ini, yaitu BBPJN Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur.

b. Papan informasi, yang akan dilaksanakan oleh BBPJN Kalimantan Timur.

4. Dilakukan pengamanan selama fungsional Jalan Tol IKN yang akan dikoordinasikan dengan Kapolres Kota Balikpapan dan Kapolres Kabupaten Penajam Paser Utara. (red/IKN)