LIDAHRAKYAT.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Jatanras berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang terdiri dari dua eksekutor lapangan dan satu penadah yang berperan memasarkan hasil kejahatan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi tertanggal 27 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus kehilangan sepeda motor milik korban berinisial B dan T di kawasan kos-kosan Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku utama berinisial MRT (35) dan ITN (22) sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MJL (29) berperan sebagai penadah sekaligus penghubung penjualan kendaraan hasil curian,” ungkap Kompol Marselus Yugo Amboro kepada wartawan.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban, terutama kendaraan yang diparkir tanpa mengunci stang. Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku kemudian membongkar kunci kontak dan menggantinya dengan yang baru agar kendaraan sulit dikenali dan lebih mudah dipasarkan.
Penangkapan diawali dengan pengamanan terduga penadah di Desa Mata Air. Dari hasil pengembangan, tim Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua eksekutor di lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti. Kepada penyidik, para pelaku mengaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit Honda CRF warna hitam-merah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan dua unit kendaraan. Namun berdasarkan keterangan para pelaku, masih terdapat tiga unit sepeda motor lain yang saat ini sedang dalam proses penelusuran. Pengembangan kasus terus kami lakukan,” tegas Kasat Reskrim.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi dengan mengunci stang serta menambahkan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(Koka Masan)
3.09K
141