Sabtu, 01 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Bupati TTU Buka Suara, Bantah Seluruh Tuduhan : Perkara Ini Murni Sengketa Hukum, Bukan Urusan Pribadi
Klarifikasi Bupati TTU tak ada kepentingan pribadi di balik gugatan PT CML Metro Medika, menyusul berkembangnya pemberitaan dan narasi media sosial yang dinilai tidak utuh serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 01 Aug 2026 - Views: 120
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama kuasa hukum saat memberikan klarifikasi terkait gugatan PT CML Metro Medika dan membantah sejumlah tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta. Sabtu, (1/8/2026). (Dokumentasi : Istimewa)

LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai pemberitaan yang berkembang terkait proses persidangan gugatan perdata antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU. Klarifikasi tersebut disampaikan bersama keluarga sebagai bentuk penegasan terhadap sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Pernyataan itu muncul setelah pemberitaan yang terbit pada 6 Juli 2026 memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Menurut Bupati yang akrab disapa Falent tersebut, sebagian informasi yang beredar hanya menampilkan potongan fakta tanpa memberikan konteks utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Falent menegaskan bahwa sengketa yang sedang berlangsung merupakan perkara hukum antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU sebagai sebuah institusi pemerintahan. Karena itu, ia menolak anggapan yang mengaitkan perkara tersebut dengan kepentingan pribadi dirinya maupun keluarganya.

Menurutnya, upaya menggeser persoalan kelembagaan menjadi isu personal berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru. Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak terjebak pada opini yang dibangun dari narasi yang tidak utuh.

Dalam klarifikasinya, Falent juga membantah pemberitaan mengenai dugaan pembelian sofa untuk ruang kerja Bupati yang disebut belum diselesaikan pembayarannya. Ia memastikan seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi.

Bahkan, kata Falent, jumlah pembayaran yang dilakukan melebihi nilai tagihan yang sebenarnya. Dari nilai tagihan sekitar Rp97 juta, ia mengaku telah membayar hingga Rp150 juta sebagai bentuk penyelesaian atas transaksi tersebut.

Ia juga membantah tuduhan mengenai pinjaman uang sebesar Rp150 juta yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Menurut Falent, dana tersebut telah dikembalikan sehingga tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan melawan hukum sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.

Falent menegaskan bahwa seluruh hubungan yang pernah terjalin dengan Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan pribadi yang bersifat keperdataan. Seluruh kewajiban, kata dia, telah diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ia menepis anggapan bahwa dirinya maupun keluarganya pernah menerima fasilitas mewah secara cuma-cuma dari Chatarina Sigit. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Falent menyatakan tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi ataupun fasilitas khusus sebagaimana yang dinarasikan dalam sejumlah pemberitaan. Ia menyebut hubungan yang pernah terjalin sebatas hubungan pertemanan dan transaksi pribadi yang telah berakhir melalui penyelesaian pembayaran.

Terkait isu yang menghubungkan proyek vaksinasi dengan hubungan pribadinya bersama Chatarina Sigit, Falen menilai narasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kedua persoalan tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab akibat.

Ia meminta masyarakat tidak mencampuradukkan berbagai isu yang tidak saling berkaitan. Menurutnya, penggabungan sejumlah persoalan tanpa dasar fakta justru berpotensi membentuk kesimpulan yang menyesatkan.

Falent juga memberikan penjelasan mengenai bantuan tas dan sepatu bagi siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTU yang sempat menjadi sorotan. Ia mengatakan bantuan tersebut berasal dari komunitas yang diikuti Chatarina Sigit.

Menurutnya, komunitas tersebut menitipkan sekitar 50 tas sekolah untuk disalurkan kepada anak-anak yang membutuhkan di wilayah TTU. Karena itu, ia menegaskan bantuan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan pribadi maupun proyek tertentu.

Selain menyoroti pemberitaan media, Falent juga menanggapi unggahan akun TikTok bernama "ANGIN TIMOR" yang menuding istrinya melakukan tindakan pemerasan. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial tersebut bersifat tendensius, mencemarkan nama baik keluarga, serta berpotensi menyesatkan masyarakat apabila terus disebarluaskan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam keterangannya, Falent mengingatkan bahwa proses persidangan hingga kini masih berjalan. Oleh sebab itu, menurutnya, setiap pihak seharusnya menghormati proses hukum dengan tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim.

Ia juga menilai pemberitaan yang hanya mengambil sebagian keterangan dari persidangan tanpa melihat keseluruhan rangkaian fakta dapat memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski menyampaikan bantahan terhadap berbagai tuduhan yang beredar, Falent menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam negara demokrasi. Pada saat yang sama, ia menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa dirugikan oleh informasi yang tidak sesuai fakta.

Menutup klarifikasinya, Falent menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang menurutnya bersifat fitnah atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional sehingga mampu menilai perkara yang sedang bergulir berdasarkan fakta, bukan semata-mata opini. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil